SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) ramai adanya dugaan pungutan yang dilakukan perangkat desa Bangunjiwo, Bantul. Dalam unggahan salah satu akun di Instagram, akun @mittaayo curhat terkait penarikan iuran warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sebesar Rp1,5 juta. Dalam curhatannya, perangkat desa tidak memberikan kejelasan terkait biaya menjadi warga baru.
Pemda DIY pun ambil suara terkait dugaan pungutan tersebut. Sekda DIY, Beny Suharsono meminta perangkat desa untuk transparan dalam pelayanannya.
"Di desa ada retribusi, tarifnya ada,karena pelayanan publik itu ada SOPnya. Kalau itu retribusi ada tarifnya, kalau pajak ada penetapan besaran pajaknya," papar Beny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Beny menyatakan, transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui retribusi yang harus dibayarkannya. Contohnya biaya pengadaan tiang listrik di RT yang biasanya ditanggung bersama warga melalui kesepakatan.
Selain itu pungutan untuk arisan RT. Biasanya ada modal dasar tertentu dalam program arisan.
"Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Pak RT [Bangunjiwo perlu] menjelaskan itu [pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT]," jelasnya.
Beny menambahkan, warga biasanya bukannya tidak mau membayar iuran. Namun perangkat desa perlu menjelaskan secara detil peruntukan pungutan tersebut.
"Bukan lalu mau tidak mau bayar jadi kearifan lokal harus dijelaskan, mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo. Sering salah persepsi bersama," tandasnya.
Terkait kasus di Bangunjiwo, Beny sendiri belum berani menyebut iuran Rp1,5 juta tersebut merupakan pungutan liar (pungli) atau bukan. Sebab dirinya belum mengetahui detil kasus, termasuk kesepakatan warga dengan perangkat desa.
"Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak," ungkapnya.
Sementara pihak Kalurahan Bangunjiwo memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengungkapkan secara aturan penarikan biaya administrasi warga baru di tingkat RT memang tidak ada.
Namun iuran tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT. Penarikan biaya administrasi bagi warga baru dilakukan karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan prasarananya telah ada.
Karenanya iuran tersebut dimasukkan ke kas RT untuk digunakan warga dalam pembangunan sarana dan prasarana baru.
Besaran biaya administrasi yang dibebankan kepada warga baru di Bangunjiwo pun dianggap masih normal. Sebab beberapa kalurahan lain yang memungut iuran di atas Rp1,5 juta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari