Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juli 2024 | 16:50 WIB
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan tentang sampah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) ramai adanya dugaan pungutan yang dilakukan perangkat desa Bangunjiwo, Bantul. Dalam unggahan salah satu akun di Instagram, akun @mittaayo curhat terkait penarikan iuran warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sebesar Rp1,5 juta. Dalam curhatannya, perangkat desa tidak memberikan kejelasan terkait biaya menjadi warga baru.

Pemda DIY pun ambil suara terkait dugaan pungutan tersebut. Sekda DIY, Beny Suharsono meminta perangkat desa untuk transparan dalam pelayanannya.

"Di desa ada retribusi, tarifnya ada,karena pelayanan publik itu ada SOPnya. Kalau itu retribusi ada tarifnya, kalau pajak ada penetapan besaran pajaknya," papar Beny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/7/2024).

Beny menyatakan, transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui retribusi yang harus dibayarkannya. Contohnya biaya pengadaan tiang listrik di RT yang biasanya ditanggung bersama warga melalui kesepakatan.

Baca Juga: Sering Ditegur karena Main HP Sampai Larut, Siswi Kelas 9 SMP Asal Bantul Minggat hingga ke Indramayu

Selain itu pungutan untuk arisan RT. Biasanya ada modal dasar tertentu dalam program arisan.

"Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Pak RT [Bangunjiwo perlu] menjelaskan itu [pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT]," jelasnya.

Beny menambahkan, warga biasanya bukannya tidak mau membayar iuran. Namun perangkat desa perlu menjelaskan secara detil peruntukan pungutan tersebut.

"Bukan lalu mau tidak mau bayar jadi kearifan lokal harus dijelaskan, mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo. Sering salah persepsi bersama," tandasnya.

Terkait kasus di Bangunjiwo, Beny sendiri belum berani menyebut iuran Rp1,5 juta tersebut merupakan pungutan liar (pungli) atau bukan. Sebab dirinya belum mengetahui detil kasus, termasuk kesepakatan warga dengan perangkat desa.

Baca Juga: Sempat Dikira Bercanda, Pria Asal Bantul Tewas Usai Terjatuh Ketika Bersihkan Toren Asrama Lapas Wirogunan

"Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak," ungkapnya.

Sementara pihak Kalurahan Bangunjiwo memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengungkapkan secara aturan penarikan biaya administrasi warga baru di tingkat RT memang tidak ada.

Namun iuran tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT. Penarikan biaya administrasi bagi warga baru dilakukan karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan prasarananya telah ada.

Karenanya iuran tersebut dimasukkan ke kas RT untuk digunakan warga dalam pembangunan sarana dan prasarana baru.

Besaran biaya administrasi yang dibebankan kepada warga baru di Bangunjiwo pun dianggap masih normal. Sebab beberapa kalurahan lain yang memungut iuran di atas Rp1,5 juta.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More