SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) ramai adanya dugaan pungutan yang dilakukan perangkat desa Bangunjiwo, Bantul. Dalam unggahan salah satu akun di Instagram, akun @mittaayo curhat terkait penarikan iuran warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sebesar Rp1,5 juta. Dalam curhatannya, perangkat desa tidak memberikan kejelasan terkait biaya menjadi warga baru.
Pemda DIY pun ambil suara terkait dugaan pungutan tersebut. Sekda DIY, Beny Suharsono meminta perangkat desa untuk transparan dalam pelayanannya.
"Di desa ada retribusi, tarifnya ada,karena pelayanan publik itu ada SOPnya. Kalau itu retribusi ada tarifnya, kalau pajak ada penetapan besaran pajaknya," papar Beny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Beny menyatakan, transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui retribusi yang harus dibayarkannya. Contohnya biaya pengadaan tiang listrik di RT yang biasanya ditanggung bersama warga melalui kesepakatan.
Selain itu pungutan untuk arisan RT. Biasanya ada modal dasar tertentu dalam program arisan.
"Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Pak RT [Bangunjiwo perlu] menjelaskan itu [pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT]," jelasnya.
Beny menambahkan, warga biasanya bukannya tidak mau membayar iuran. Namun perangkat desa perlu menjelaskan secara detil peruntukan pungutan tersebut.
"Bukan lalu mau tidak mau bayar jadi kearifan lokal harus dijelaskan, mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo. Sering salah persepsi bersama," tandasnya.
Terkait kasus di Bangunjiwo, Beny sendiri belum berani menyebut iuran Rp1,5 juta tersebut merupakan pungutan liar (pungli) atau bukan. Sebab dirinya belum mengetahui detil kasus, termasuk kesepakatan warga dengan perangkat desa.
"Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak," ungkapnya.
Sementara pihak Kalurahan Bangunjiwo memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengungkapkan secara aturan penarikan biaya administrasi warga baru di tingkat RT memang tidak ada.
Namun iuran tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT. Penarikan biaya administrasi bagi warga baru dilakukan karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan prasarananya telah ada.
Karenanya iuran tersebut dimasukkan ke kas RT untuk digunakan warga dalam pembangunan sarana dan prasarana baru.
Besaran biaya administrasi yang dibebankan kepada warga baru di Bangunjiwo pun dianggap masih normal. Sebab beberapa kalurahan lain yang memungut iuran di atas Rp1,5 juta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Bantul Tolak Sampah dari Luar Daerah: Fokus Benahi Sampah Sendiri, Ini Strateginya
-
Langit Jogja Akan Memerah, Gerhana Bulan Total Minggu Malam Bisa Dilihat Sempurna
-
3 Link DANA Kaget Aktif yang Bisa Diklaim Hari ini untuk Warga Jogja
-
Tol Jogja-Solo Padat Merayap, Lalin Naik Hampir 37 Persen Saat Libur Panjang Akhir Pekan
-
Populasi Kucing Liar Terkendali? Yogyakarta Gencarkan Sterilisasi Gratis di Gedung Pemerintah