SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) ramai adanya dugaan pungutan yang dilakukan perangkat desa Bangunjiwo, Bantul. Dalam unggahan salah satu akun di Instagram, akun @mittaayo curhat terkait penarikan iuran warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sebesar Rp1,5 juta. Dalam curhatannya, perangkat desa tidak memberikan kejelasan terkait biaya menjadi warga baru.
Pemda DIY pun ambil suara terkait dugaan pungutan tersebut. Sekda DIY, Beny Suharsono meminta perangkat desa untuk transparan dalam pelayanannya.
"Di desa ada retribusi, tarifnya ada,karena pelayanan publik itu ada SOPnya. Kalau itu retribusi ada tarifnya, kalau pajak ada penetapan besaran pajaknya," papar Beny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Beny menyatakan, transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui retribusi yang harus dibayarkannya. Contohnya biaya pengadaan tiang listrik di RT yang biasanya ditanggung bersama warga melalui kesepakatan.
Selain itu pungutan untuk arisan RT. Biasanya ada modal dasar tertentu dalam program arisan.
"Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Pak RT [Bangunjiwo perlu] menjelaskan itu [pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT]," jelasnya.
Beny menambahkan, warga biasanya bukannya tidak mau membayar iuran. Namun perangkat desa perlu menjelaskan secara detil peruntukan pungutan tersebut.
"Bukan lalu mau tidak mau bayar jadi kearifan lokal harus dijelaskan, mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo. Sering salah persepsi bersama," tandasnya.
Terkait kasus di Bangunjiwo, Beny sendiri belum berani menyebut iuran Rp1,5 juta tersebut merupakan pungutan liar (pungli) atau bukan. Sebab dirinya belum mengetahui detil kasus, termasuk kesepakatan warga dengan perangkat desa.
"Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak," ungkapnya.
Sementara pihak Kalurahan Bangunjiwo memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengungkapkan secara aturan penarikan biaya administrasi warga baru di tingkat RT memang tidak ada.
Namun iuran tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT. Penarikan biaya administrasi bagi warga baru dilakukan karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan prasarananya telah ada.
Karenanya iuran tersebut dimasukkan ke kas RT untuk digunakan warga dalam pembangunan sarana dan prasarana baru.
Besaran biaya administrasi yang dibebankan kepada warga baru di Bangunjiwo pun dianggap masih normal. Sebab beberapa kalurahan lain yang memungut iuran di atas Rp1,5 juta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja