SuaraJogja.id - Media sosial (medsos) ramai adanya dugaan pungutan yang dilakukan perangkat desa Bangunjiwo, Bantul. Dalam unggahan salah satu akun di Instagram, akun @mittaayo curhat terkait penarikan iuran warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sebesar Rp1,5 juta. Dalam curhatannya, perangkat desa tidak memberikan kejelasan terkait biaya menjadi warga baru.
Pemda DIY pun ambil suara terkait dugaan pungutan tersebut. Sekda DIY, Beny Suharsono meminta perangkat desa untuk transparan dalam pelayanannya.
"Di desa ada retribusi, tarifnya ada,karena pelayanan publik itu ada SOPnya. Kalau itu retribusi ada tarifnya, kalau pajak ada penetapan besaran pajaknya," papar Beny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Beny menyatakan, transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui retribusi yang harus dibayarkannya. Contohnya biaya pengadaan tiang listrik di RT yang biasanya ditanggung bersama warga melalui kesepakatan.
Selain itu pungutan untuk arisan RT. Biasanya ada modal dasar tertentu dalam program arisan.
"Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Pak RT [Bangunjiwo perlu] menjelaskan itu [pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT]," jelasnya.
Beny menambahkan, warga biasanya bukannya tidak mau membayar iuran. Namun perangkat desa perlu menjelaskan secara detil peruntukan pungutan tersebut.
"Bukan lalu mau tidak mau bayar jadi kearifan lokal harus dijelaskan, mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke Bangunjiwo. Sering salah persepsi bersama," tandasnya.
Terkait kasus di Bangunjiwo, Beny sendiri belum berani menyebut iuran Rp1,5 juta tersebut merupakan pungutan liar (pungli) atau bukan. Sebab dirinya belum mengetahui detil kasus, termasuk kesepakatan warga dengan perangkat desa.
"Memungut pajak kan harus jelas masuk sekian dikembalikan sekian. Saya belum bisa menyebut ini pungli atau tidak," ungkapnya.
Sementara pihak Kalurahan Bangunjiwo memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Lurah Bangunjiwo, Pardja mengungkapkan secara aturan penarikan biaya administrasi warga baru di tingkat RT memang tidak ada.
Namun iuran tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT. Penarikan biaya administrasi bagi warga baru dilakukan karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan prasarananya telah ada.
Karenanya iuran tersebut dimasukkan ke kas RT untuk digunakan warga dalam pembangunan sarana dan prasarana baru.
Besaran biaya administrasi yang dibebankan kepada warga baru di Bangunjiwo pun dianggap masih normal. Sebab beberapa kalurahan lain yang memungut iuran di atas Rp1,5 juta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY