SuaraJogja.id - Miris, seorang guru ngaji di sebuah kalurahan di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul justru melakukan pencabulan. Tak tanggung-tanggung, korbannya bahkan mencapai 10 anak. Rata-rata usia korban adalah 12 tahun dan merupakan muridnya mengaji.
Akibatnya, warga emosi dan menyidang oknum guru mengaji tersebut. Warga akhirnya meminta guru ngaji tersebut untuk pergi dari rumahnya. Oknum guru ngaji tersebut dilarang untuk kembali ke kediamannya.
Lurah setempat, inisial SBR membenarkan adanya peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayahnya. Oknum guru ngaji tersebut berinisial S dan mengajar di rumahnya sendiri. Oknum guru ngaji tersebut masih muda karena baru berusia di bawah 27 tahun.
"Semua korban adalah perempuan," kata dia ketika dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).
Dia menambahkan, S memang belum lama mengajar. Guru ngaji ini baru mengajar ketika awal bulan puasa, pada Maret 2024 lalu. Namun bukan di masjid, oknum guru ngaji tersebut menyelenggarakan pembelajaran mengaji di rumahnya sendiri.
Dirinya sangat menyayangkan atas tindakan yang dikakukan oleh oknum tersebut. Sebab, S sudah memiliki istri dan telah mempunyai dua orang anak.
"Sudah punya anak 2, umur 3 tahun dan 8 bulan, inisial S usianya kurang lebih 27 tahun," kata dia.
Dia mengatakan aksi tak terpuji S, terungkap ketika ada salah seorang anak yang menolak ketika diperintah oleh orangtuanya untuk mengaji di tempat S. Anak tersebut terlihat ketakutan dan justru menangis.
Setelah diinterograsi, ternyata bocah tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari S. Hingga akhirnya orangtua bocah ini naik pitam dan memberitahukan kepada dukuh mereka.
Baca Juga: Cuaca Dingin, Ratusan Ikan Bawal 4 Kg Mati Mendadak di Gunungkidul
"Warga kemudian mendatangi kediaman pelaku," terangnya.
SBR menambahkan pelaku mengakui perbuatannya saat berembug bersama orang tua korban dan tokoh desa setempat pada Kamis (18/7/2024) malam lalu. Dari hasil pertemuan tersebut, pelaku diminta untuk pergi dari rumahnya.
Warga meminta agar pelaku segera pergi, setidaknya dari kalurahan setempat. Warga memberi tenggat waktu 24 jam dari pertemuan malam itu. Jika tidak maka warga bakal mengusir paksa.
"Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," katanya.
Pelaku pun sudah hengkang dari rumahnya pada Jumat (19/7/2024) lalu. Sementara orangtua korban memilih untuk tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dengan alasan untuk menjaga kondisi psikis anak.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang