SuaraJogja.id - Miris, seorang guru ngaji di sebuah kalurahan di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul justru melakukan pencabulan. Tak tanggung-tanggung, korbannya bahkan mencapai 10 anak. Rata-rata usia korban adalah 12 tahun dan merupakan muridnya mengaji.
Akibatnya, warga emosi dan menyidang oknum guru mengaji tersebut. Warga akhirnya meminta guru ngaji tersebut untuk pergi dari rumahnya. Oknum guru ngaji tersebut dilarang untuk kembali ke kediamannya.
Lurah setempat, inisial SBR membenarkan adanya peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayahnya. Oknum guru ngaji tersebut berinisial S dan mengajar di rumahnya sendiri. Oknum guru ngaji tersebut masih muda karena baru berusia di bawah 27 tahun.
"Semua korban adalah perempuan," kata dia ketika dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).
Dia menambahkan, S memang belum lama mengajar. Guru ngaji ini baru mengajar ketika awal bulan puasa, pada Maret 2024 lalu. Namun bukan di masjid, oknum guru ngaji tersebut menyelenggarakan pembelajaran mengaji di rumahnya sendiri.
Dirinya sangat menyayangkan atas tindakan yang dikakukan oleh oknum tersebut. Sebab, S sudah memiliki istri dan telah mempunyai dua orang anak.
"Sudah punya anak 2, umur 3 tahun dan 8 bulan, inisial S usianya kurang lebih 27 tahun," kata dia.
Dia mengatakan aksi tak terpuji S, terungkap ketika ada salah seorang anak yang menolak ketika diperintah oleh orangtuanya untuk mengaji di tempat S. Anak tersebut terlihat ketakutan dan justru menangis.
Setelah diinterograsi, ternyata bocah tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari S. Hingga akhirnya orangtua bocah ini naik pitam dan memberitahukan kepada dukuh mereka.
Baca Juga: Cuaca Dingin, Ratusan Ikan Bawal 4 Kg Mati Mendadak di Gunungkidul
"Warga kemudian mendatangi kediaman pelaku," terangnya.
SBR menambahkan pelaku mengakui perbuatannya saat berembug bersama orang tua korban dan tokoh desa setempat pada Kamis (18/7/2024) malam lalu. Dari hasil pertemuan tersebut, pelaku diminta untuk pergi dari rumahnya.
Warga meminta agar pelaku segera pergi, setidaknya dari kalurahan setempat. Warga memberi tenggat waktu 24 jam dari pertemuan malam itu. Jika tidak maka warga bakal mengusir paksa.
"Ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat," katanya.
Pelaku pun sudah hengkang dari rumahnya pada Jumat (19/7/2024) lalu. Sementara orangtua korban memilih untuk tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dengan alasan untuk menjaga kondisi psikis anak.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Ngenes! Tak Ada Anggaran Besar, Pemda DIY Hanya Sanggup Tambal Jalan Rusak
-
Terlibat Kecelakaan di Kulon Progo, Bos Rokok HS Siap Tanggung Biaya Korban hingga Kuliah Sarjana
-
Potensi Tinggi, Tapi Hanya 40 Persen ASN DIY Bayar Zakat Lewat Baznas
-
Waspadai Dampak Penutupan Selat Hormuz, Pemda DIY Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Minyak Dunia
-
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional