SuaraJogja.id - Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya curhatan seorang warga barunya di media sosial yang mengeluh karena diminta Ketua RT membayar uang Rp1,5 juta.
Lurah tersebut mengklaim banyak di wilayah lain yang melakukan hal yang sama dan jumlahnya lebih besar.
Pardja mengatakan jika pungutan itu merupakan kebijakan yang dilakukan di masing-masing RT di wilayahnya. Kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah disepakati oleh warga yang lain.
"Tindakan itu tidak diatur secara tertulis, serta tidak diperbolehkan," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, secara tertulis pungutan tersebut memang tidak boleh dan tidak diperkenankan. Namun kebijakan tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT dan setahu dirinya semua RT juga menerapkan hal yang sama.
"Tidak hanya di wilayah itu saja. Saya kira yang lainnya juga melakukannya. Besarannya juga berbeda antara RT satu dengan yang lain," tambahnya.
Menurutnya, angka Rp1,5 juta masih lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun, jika ada pungutan seharusnya nominal yang dikenakan tidak boleh membebani warga pendatang baru.
Pardja menjelaskan pungutan tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka pindah di tempat yang sudah memiliki fasilitas. Uang tersebut menurutnya menjadi kas di RT setempat untuk membantu fasilitas yang ada.
"Karena warga telah membangun fasilitas sebelum pendatang tersebut ada. Itu yang mungkin jadi dasar pungutan terhadap pendatang baru," tambahnya.
Baca Juga: Pro Kontra Iuran Warga Baru Rp1,5 Juta di Bantul, Sekda DIY: Harus Dijelaskan secara Rinci
Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa praktik itu merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak boleh dilakukan, apapun alasannya. Karena tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan.
"Itu jelas ilegal, dari luar Bantul ke Bantul enggak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," katanya.
Halim mengatakan akan mendalami kasus ini. Jika terbukti, bukan tidak mungkin oknum-oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki