SuaraJogja.id - Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara terkait dengan viralnya curhatan seorang warga barunya di media sosial yang mengeluh karena diminta Ketua RT membayar uang Rp1,5 juta.
Lurah tersebut mengklaim banyak di wilayah lain yang melakukan hal yang sama dan jumlahnya lebih besar.
Pardja mengatakan jika pungutan itu merupakan kebijakan yang dilakukan di masing-masing RT di wilayahnya. Kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah disepakati oleh warga yang lain.
"Tindakan itu tidak diatur secara tertulis, serta tidak diperbolehkan," katanya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, secara tertulis pungutan tersebut memang tidak boleh dan tidak diperkenankan. Namun kebijakan tersebut merupakan kearifan lokal di masing-masing RT dan setahu dirinya semua RT juga menerapkan hal yang sama.
"Tidak hanya di wilayah itu saja. Saya kira yang lainnya juga melakukannya. Besarannya juga berbeda antara RT satu dengan yang lain," tambahnya.
Menurutnya, angka Rp1,5 juta masih lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun, jika ada pungutan seharusnya nominal yang dikenakan tidak boleh membebani warga pendatang baru.
Pardja menjelaskan pungutan tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka pindah di tempat yang sudah memiliki fasilitas. Uang tersebut menurutnya menjadi kas di RT setempat untuk membantu fasilitas yang ada.
"Karena warga telah membangun fasilitas sebelum pendatang tersebut ada. Itu yang mungkin jadi dasar pungutan terhadap pendatang baru," tambahnya.
Baca Juga: Pro Kontra Iuran Warga Baru Rp1,5 Juta di Bantul, Sekda DIY: Harus Dijelaskan secara Rinci
Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa praktik itu merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak boleh dilakukan, apapun alasannya. Karena tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan.
"Itu jelas ilegal, dari luar Bantul ke Bantul enggak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," katanya.
Halim mengatakan akan mendalami kasus ini. Jika terbukti, bukan tidak mungkin oknum-oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara