Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juli 2024 | 17:27 WIB
Ilustrasi Pungli (Freepik)

"Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," imbuhnya.

Saat ini yang bersangkutan masih belum dilakukan penahanan. Kepolisian masih akan melayangkan surat pemanggilan terlebih dulu kepada tersangka untuk proses selanjutnya.

Load More