SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial MRP dalam kasus tersebut.
"Itu sudah pasti, (penyidikan lebih lanjut terkait tersangka lain) itu sudah pasti karena memang dari, kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 25 orang itu menuju ke si M ini," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Selasa (23/7/2024).
Namun, disampaikan Adrian, saat dilakukan pemeriksaan kepada MRP beberapa waktu lalu, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka MRP masih berada di kantor Kemenkumham Jakarta.
"Namun setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ke Kumham langsung kita jumpa yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Kepolisian akan segera memberikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut. Guna kemudian memutuskan dilakukan penahanan atau tidak.
"Ya mudah-mudahan setelah dilakukan pemeriksaan beliau mengakui. Siapa siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
"Prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kita panggil, dia datang, baru kita melakukan pemeriksaan dia sebagai tersangka. Baru nanti kita gelar kan apakah kita tahan apa enggak," tambahnya.
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Baca Juga: Tak Hanya Pungli, Polresta Sleman Turut Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Lapas Cebongan
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar