Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 Juli 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

SuaraJogja.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) akan segera dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY pun mengkhawatirkan sejumlah potensi pelanggaran menjelang Pilkada 2024 mendatang di kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024) mengungkapkan melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu terakhir, potensi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) muncul. Dikhawatirkan ada penggunaan birokrasi untuk kemenangan calon bupati/walikota yang maju dalam pilkada nanti. Termasuk menyalahgunakan program bantuan sosial (bansos).

"Di bulan Agustus akan ada penyaluran bansos untuk bulan Agustus dan September. Bagaimana pengawasannya supaya tidak digunakan untuk kampanye oleh calon yang maju lagi nanti," ungkapnya.

Menurut Najib, penggunaan bansos untuk kepentingan politik siapapun merupakan pelanggaran, terlepas dari konteks pencalonan. Apalagi bila menggunakan jabatan birokrasi untuk kampanye terselebung.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Petakan Kerawanan TPS pada Pilkada 2024

Kondisi ini membuat posisi pejabat daerah sangat rentan. Apalagi ada beberapa pejabat daerah yang nantinya maju dalam pilkada.

"Ketika pilkada, bupati atau wali kota adalah pembina birokrasi di daerah masing-masing. Para pejabat di daerah itu dalam posisi sulit untuk tidak mendukung karena terkait dengan nasib mereka setelah pemilu," sebut dia.

Najib menambahkan, ketidaknetralan ASN dalam pilkada nanti bisa saja terjadi berjenjang hingga level yang lebih rendah. Persoalan ini perlu jadi perhatian serius agar nantinya Pilkada bisa berjalan transparan.

Untuk menghadapi potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu DIY berkolaborasi dengan berbagai lembaga termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY untuk melakukan pengawasan pilkada. Mitigasi ini penting agar potensi pelanggaran tidak menjadi pelanggaran aktual.

"Sekarang ini sudah bisa dipetakan misalnya di Sleman ketika Bupatinya maju, Wakilnya maju, bahkan Sekdanya juga maju. Itu kan peta dukung-mendukung sudah mulai nampak dan membuat birokrasi tidak sehat," ungkapnya.

Baca Juga: Wujudkan Inklusi, Bawaslu Kulon Progo Gencar Edukasi Kepemiluan untuk Penyandang Disabilitas

Bawaslu DIY, lanjut Najib juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada namun juga proaktif. Kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat diharapkan bisa meminimalisir potensi pelanggaran dan menjamin integritas Pilkada 2024 di kabupaten/kota.

"Masyarakat boleh khawatir, kita juga khawatir. Tapi yang penting ada langkah-langkah nyata yang bisa kita lakukan agar kekhawatiran kita tidak terbukti. Minimal bisa terkontrol," ungkapnya.

Sementara Ketua KPID DIY, Hazwan Iskandar Jaya, mengungkapkan KPID akan melakukan pengawasan lembaga penyiaran, terutama terkait durasi iklan kampanye dan keberimbangan pemberitaan. Namun KPID hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi radio, sementara media berbasis internet berada di luar kewenangan mereka.

"KPID ini mengawasi lembaga penyiaran, siaran-siaran apa yang pemberitaannya, misalnya iklan kampanye itu durasinya lebih atau jumlahnya lebih," kata dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More