Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Juli 2024 | 07:38 WIB
Suguhan tak layak saat pelantikan KPPS Sleman. [iniaziza/Twitter]

Penambahan tergugat ini merupakan hasil dari proses mediasi dengan tergugat sebelumnya. Gugatan kembali itu pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman beberapa waktu lalu.

Terkait dengan pokok gugatannya, diungkapkan Aji, masih tetap sama seperti gugatan sebelumnya. Dalam hal ini terdiri dari gugatan materil senilai Rp600 juta dan immateriil sebesar Rp7 miliar.

"Totalnya masih sama Rp 600 juta terus untuk imaterinya karena terkait dengan nama baik kami hitung-hitung ya sampai dengan Rp 7 miliar itu," tuturnya.

Baca Juga: Mediasi Buntu, Vendor Snack Pelantikan KPPS Sleman Tambah Daftar Tergugat

Load More