SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menyatakan untuk menerima konsesi izin pertambangan yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu sekaligus menyusul Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah lebih dulu.
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menyoroti keputusan dua ormas tersebut. Menurutnya Muhammadiyah sebagai ormas yang baru saja menyatakan kesediaannya tak memiliki kapabilitas di bidang tersebut.
"Saya kira itu keputusan yang salah dan berisiko karena enggak mudah mengelola tambang tadi dan saya kira Muhammadiyah tidak punya pengalaman dan kapabilitas di bidang tambang itu," kata Fahmy saat dihubungi Suarajogja.id, Senin (29/7/2024).
Disampaikan Fahmy, tambang di Indonesia apalagi batu bara sudah dipastikan akan merusak lingkungan. Ketika kemudian Muhammadiyah kemarin menyatakan penerimaan izin kelola tambang ini untuk memperbaiki lingkungan, dia menilai itu sesuatu yang mustahil.
Fahmy justru khawatir Muhammadiyah akan terseret dalam lubang hitam tambang. Dia menyebut kerugian yang akan didapat lebih banyak ketimbang keuntungan dari pengolalaan tambang oleh ormas ini
"Jadi kalau Muhammadiyah mengatakan bahwa pertimbangannya untuk memperbaiki lingkungan saya kira suatu hal yang mustahil ya. Saya justru khawatir Muhammadiyah akan terseret pada kejahatan-kejahatan tambang hitam tadi yang itu enggak bisa dihindari," ujarnya.
"Maka sejak awal saya katakan mestinya Muhammadiyah menolak tadi, karena kalau cost benefit analisis, costnya itu jauh lebih besar sedangkan benefitnya itu tidak begitu besar," sambungnya.
Apalagi, nantinya yang akan mengerjakan tambang itu adalah kontraktor yang digandeng oleh ormas. Sehingga pola bagi hasil yang dimungkinkan bakal diterima.
"Kalau bagi hasil barang kali Muhammadiyah hanya akan dapat 20 persen. Nah dapat 20 persen tanpa kerja apapun, yang kerja kan kontraktor itu. Itu sesungguhnya secara teoritis itu masuk pemburu rente, masa Muhammadiyah juga jadi pemburu rente kan enggak elok," tegasnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Jadi Bos Tambang, Ini Jenis dan Lokasinya
Soal reklamasi, Fahmy menuturkan memang seharusnya dilakukan setelah selesai penambangan. Namum dengan biaya yang sangat besar proses reklamasi kerap kali dilupakan begitu saja.
"Kalau yang sekarang seperti itu apakah Muhammadiyah akan melakukan reklamasi dengan biaya yang sangat mahal. Apakah dia tidak akan mengikuti para penambangan lainnya tadi agar memperoleh pendapatan yang tinggi," tuturnya.
"Maka dia akan dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sulit untuk dihindari. Itu saya kira costnya terlalu tinggi, mudarat terlalu besar dibanding manfaatnya," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menuturkan penerimaan izin pengelolaan tambang ini telah dipikirkan secara matang. Tujuannya untuk mengembangkan model reklamasi pertambangan secara lebih baik.
Disampaikan Haedar, Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang dapat diandalkan untuk berkontribusi dalam pengelolaan pertambangan itu. Termasuk dari sisi pemulihan serta rehabilitasi lahan bekas pertambangan.
"Dimungkinkan nanti ke depan baik karena kami punya berbagai prodi [program studi] baik tambang maupun juga kehutahan, pertanian, teknik lingkungan, geologi, itu suatu saat kami bisa membikin model pengembangan reklamasi," kata Haedar di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Minggu (28/7/2024) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari