Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati DIY Ali Munip mengungkapkan tersangka disangkakan dengan Pas 39 ayat 1 huruf d dan atau huruf i undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983.

Undang-undang KUP ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.

"Ancaman pidana ada dua, pidana badan dan denda," ujar Ali.

Pidana penjara itu mulai dari minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Kemudian denda minimal 2x dari pajak yang belum dibayar atau pajak terutang dan paling banyak 4x dari jumlah pajak yang terutang atau yang kurang dibayar.

Baca Juga: Soal Sepuluh Anak jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji di Gunungkidul, Pemda DIY Beri Pendampingan

Load More