Konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati DIY Ali Munip mengungkapkan tersangka disangkakan dengan Pas 39 ayat 1 huruf d dan atau huruf i undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983.
Undang-undang KUP ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.
"Ancaman pidana ada dua, pidana badan dan denda," ujar Ali.
Pidana penjara itu mulai dari minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Kemudian denda minimal 2x dari pajak yang belum dibayar atau pajak terutang dan paling banyak 4x dari jumlah pajak yang terutang atau yang kurang dibayar.
Baca Juga: Soal Sepuluh Anak jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji di Gunungkidul, Pemda DIY Beri Pendampingan
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Bank Mega Syariah Incar Transaksi Digital saat Lebaran
-
Standard Chartered Indonesia Kembangkan Sistem Transaksi Digital Solusi Bangun Beton
-
5 Langkah Pembayaran Digital UMKM Mudah Cair Langsung Masuk Rekening
-
Indosat - Indepay Punya Fitur Baru PaybyBank di myIM3 dan bima+
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya