Galih Priatmojo
Kamis, 08 Agustus 2024 | 13:20 WIB
Kejati DIY mengamankan DPO Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus, Vinny Shintia Dewi, Rabu (07/8/2024). (dok. Kejati DIY)

SuaraJogja.id - Terpidana kasus Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Vinny Shintia Dewi berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DIY, Rabu (07/8/2024). Shintia ditangkap dirumahnya di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.

"Iya sudah diamankan sejak jadi DPO Kejari Sleman tahun 2021 lalu," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi, Kamis (08/8/2024).

Menurut Herwatan, terpidana dibawa ke Kejari Sleman dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Saat ini Shintia eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Dalam kasus penipuan tersebut, Shintia sebagai pemilik sekaligus Komisaris PT Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang Penyelenggara Haji dan Umroh diketahui menawarkan program haji plus kepada korban Yennie Agustien pada 2018 lalu. Dia memberi iming-iming korban bisa berangkat langsung dengan biaya Rp.138 juta per orang.

Korban pun tertarik karena dijanjikan bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas. Yennie pun mengikuti program tersebut untuk dua orang atas nama dirinya dan sang suami, Wahid Rohman.

Korban kemudian melakukan pembayaran untuk 2 orang dengan cara mengangsur baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening PT. Berkat Limpah Bersama hingga 18 April 2018 berjumlah Rp.276.000.000. Namun pada 12 Agustus 2018, korban di telepon oleh Haris suami terdakwa yang meminta penambahan uang sebesar Rp.101.530.000.

"Korban dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus 16 Agustus 2018. Namun pada 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi," jelasnya.

Kemudian terdakwa kemudian mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari. Namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban.

Uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari korban disebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sedangkan PT Berkat Limpah Bersama tidak ada ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh. Terdakwa pun tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman.

Baca Juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Sri Sultan HB X Akui yang Laporkan ke Kejati DIY

"Terdakwa didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP. JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Shintia dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Namun terdakwa pada waktu akan di eksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang. Karenanya terdakwa dinyatakan DPO hingga 7 Agustus 2024 pukul 11.15 WIB berhasil diamankan.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More