SuaraJogja.id - Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Sleman, Andi Sofyan yang terlibat kasus Mafia Tanah Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal akhirnya divonis 4 tahun penjara. Vonis dibacakan secara terbuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, perkara tersebut bermula terdakwa Andi selaku Jagabaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 bersama dengan saksi Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Andi tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan Caturtunggal," ujarnya dikutip Jumat (9/8/2024).
Akibat perbuatannya tersebut, Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor : 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa ijin Gubernur DIY. TKD dimanfaatkan untuk rumah hunian yang mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan.
Baca Juga: Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00," jelasnya.
Dalam amar putusannya di sidang, Majelis Hakim menilai Andi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta dengan ketentuan. Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Terkait Masalah Mafia Tanah Nirina Zubir, Wamen ATR Pastikan Tidak Diam di Tempat
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Bikin Gagal Move On! 3 Drama Medis Korea Ini Siap Bikin Kamu Pengen Jadi Dokter!
-
Sah! Lebaran 2025 Ditetapkan, Ini Hasil Sidang Isbat Resmi dan Tanggalnya
-
Resmi, Pemerintah Umumkan Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan