SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis hukuman penjara 4 tahun pada mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam sidang, Rabu (06/03/2024). Krido dijerat 4 tahun dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.
Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam dakwaannya menyatakan, Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krido Suprayitno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Krido juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang. Yakni dua buah SHM di Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM di Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," paparnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa keadaan yang memberatkan Krido dalam kasus tersebut.Terdakwa mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola Pembangunan dan Pengembangan Desa. Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana.
"Terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, terdakwa telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp.4.755.050.000. Krido dalam persidangan juga telah menyerahkan di persidangan 2 (dua) buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
Baca Juga: Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Sementara kuasa hukum Krido Suprayitno, Muhammad Zaki Mubarrak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Krido kembali menyatakan permohonan maafnya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB, Pemda DIY, rekan sejawat di Dispertaru serta masyarakat Yogyakarta. Permintaan maaf disampaikan karena Krido telah mengecewakan banyak pihak dan belum dapat melaksanakan tugas dan pengabdian secara maksimal karena adanya perkara ini.
"Atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, klien kami berharap agar hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinamika yang kemudian
terjadi berkaitan dengan RS (terdakwa lain-red) semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun," paparnya.
Atas putusan yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya Krido menghormatinya. Sebab hal tersebut tentunya telah dikaji dan dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para Majelis Hakim.
Atas putusan hakim, lanjut Zaki, kliennya akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Mengenai upaya hukum yang akan ditempuh atas putusan Majelis Hakim akan diputuskan setelah kliennya berfikir, berembug dan menimbang bersama keluarga dan tim kuasa hukum.
"Atas hal salah maupun segala macam tuduhan yang muncul dan dituduhkan kepada klien kami, klien kami menyerahkan pertimbangan sepenuhnya kepada Majelis
Berita Terkait
-
Bancakan Uang Sewa TKD, Lurah Candibinangun Rugikan Negara Rp9 Miliar
-
Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka
-
Tanggapi Nirina Zubir yang Mundur Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Sekjen PSI: Itu Hak Konstitusional
-
Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi
-
BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas