SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis hukuman penjara 4 tahun pada mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam sidang, Rabu (06/03/2024). Krido dijerat 4 tahun dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.
Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam dakwaannya menyatakan, Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krido Suprayitno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Krido juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang. Yakni dua buah SHM di Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM di Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," paparnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa keadaan yang memberatkan Krido dalam kasus tersebut.Terdakwa mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola Pembangunan dan Pengembangan Desa. Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana.
"Terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, terdakwa telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp.4.755.050.000. Krido dalam persidangan juga telah menyerahkan di persidangan 2 (dua) buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
Sementara kuasa hukum Krido Suprayitno, Muhammad Zaki Mubarrak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Krido kembali menyatakan permohonan maafnya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB, Pemda DIY, rekan sejawat di Dispertaru serta masyarakat Yogyakarta. Permintaan maaf disampaikan karena Krido telah mengecewakan banyak pihak dan belum dapat melaksanakan tugas dan pengabdian secara maksimal karena adanya perkara ini.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Vadel Badjideh Usai Lewatkan Malam TakbirandiPenjara
-
Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!
-
Nasib Mail Syahputra, Setia Kepada Nikita Mirzani Kini Penahanannya Turut Diperpanjang
-
Babak Baru Nasib Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Lebaran di Hotel Prodeo
-
Viral Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu, Komisi III DPR Desak Polres Tangsel Hentikan Kasus Syafrida
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik