SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY terus mengembangkan kasus Tanah Kas Desa (TKD) pada tahun ini. Sebab dari penanganan kasus TKD di sejumlah kalurahan di Sleman pada 2023 lalu, sekitar Rp 4,792 Miliar uang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan kewenangan pengelolaan TKD.
"Secara keseluruhan [kasus tkd] masih dalam proses pengembalian uang negara dari sewa njop (nilai jual obyek pajak-red). TKD bukan keuangan negara karena merupakan sultan ground jadi tidak bisa masuk kerugian negara," papar Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) DIY, Ponco Hartanto disela Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023 di Yogyakarta, Selasa (02/01/2024).
Kejati pun, menurut Ponco terus membidik tersangka baru dalam kasus TKD pada tahun ini. Sedangkan pada 2023 lalu, tiga perkara penyalahgunaan TKD sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sebut saja kasus penyalahgunan TKD di Kalurahan Caturtunggal atas nama dirut PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino. Selain itu mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Krido Suprayitno serta Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Sedangkan andi sofian (perangkat desa kalurahan caturtunggal-red) yang masih proses," jelasnya.
Ponco menambahkan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) saat ini melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan TKD di Kalurahan Wedomartani dan Kalurahan Tegaltiro Kapanewon Berbah di Sleman.
Kejati akan terus memproses laporan TKD yang diterima, tak hanya di Sleman namun juga kabupaten lain di DIY. Sejumlah kasus masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
"[Penanganan] tkd baru sesuai lhp [laporan hasil pemeriksaan-red) gubernur [diy]. Tidak menutup kemungkinan di tempat lain [selain sleman] karena jumlah kalurahan dan tkd di beberapa tempat juga ada," tandasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengungkapkan sepanjang 2023, tiga perkara TKD yang penanganannya naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pemindahan Makam Terdampak Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Tunggu Appraisal Ulang
“Penyidikan yang kita lakukan saat ini, yakni penanganan perkara tanah kas desa caturtunggal, maguwoharjo dan candibinangun. Di caturtunggal sudah ditetapkan empat tersangka, tiga orang sudah disidang dan satu tersangka masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag
-
Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih
-
Tak Hanya Siswa, Guru SMP Ikut Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Ternyata Ini Alasannya