SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY terus mengembangkan kasus Tanah Kas Desa (TKD) pada tahun ini. Sebab dari penanganan kasus TKD di sejumlah kalurahan di Sleman pada 2023 lalu, sekitar Rp 4,792 Miliar uang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan kewenangan pengelolaan TKD.
"Secara keseluruhan [kasus tkd] masih dalam proses pengembalian uang negara dari sewa njop (nilai jual obyek pajak-red). TKD bukan keuangan negara karena merupakan sultan ground jadi tidak bisa masuk kerugian negara," papar Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) DIY, Ponco Hartanto disela Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023 di Yogyakarta, Selasa (02/01/2024).
Kejati pun, menurut Ponco terus membidik tersangka baru dalam kasus TKD pada tahun ini. Sedangkan pada 2023 lalu, tiga perkara penyalahgunaan TKD sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sebut saja kasus penyalahgunan TKD di Kalurahan Caturtunggal atas nama dirut PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino. Selain itu mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Krido Suprayitno serta Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Sedangkan andi sofian (perangkat desa kalurahan caturtunggal-red) yang masih proses," jelasnya.
Ponco menambahkan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) saat ini melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan TKD di Kalurahan Wedomartani dan Kalurahan Tegaltiro Kapanewon Berbah di Sleman.
Kejati akan terus memproses laporan TKD yang diterima, tak hanya di Sleman namun juga kabupaten lain di DIY. Sejumlah kasus masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
"[Penanganan] tkd baru sesuai lhp [laporan hasil pemeriksaan-red) gubernur [diy]. Tidak menutup kemungkinan di tempat lain [selain sleman] karena jumlah kalurahan dan tkd di beberapa tempat juga ada," tandasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengungkapkan sepanjang 2023, tiga perkara TKD yang penanganannya naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pemindahan Makam Terdampak Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Tunggu Appraisal Ulang
“Penyidikan yang kita lakukan saat ini, yakni penanganan perkara tanah kas desa caturtunggal, maguwoharjo dan candibinangun. Di caturtunggal sudah ditetapkan empat tersangka, tiga orang sudah disidang dan satu tersangka masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!