SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY terus mengembangkan kasus Tanah Kas Desa (TKD) pada tahun ini. Sebab dari penanganan kasus TKD di sejumlah kalurahan di Sleman pada 2023 lalu, sekitar Rp 4,792 Miliar uang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan kewenangan pengelolaan TKD.
"Secara keseluruhan [kasus tkd] masih dalam proses pengembalian uang negara dari sewa njop (nilai jual obyek pajak-red). TKD bukan keuangan negara karena merupakan sultan ground jadi tidak bisa masuk kerugian negara," papar Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) DIY, Ponco Hartanto disela Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023 di Yogyakarta, Selasa (02/01/2024).
Kejati pun, menurut Ponco terus membidik tersangka baru dalam kasus TKD pada tahun ini. Sedangkan pada 2023 lalu, tiga perkara penyalahgunaan TKD sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Sebut saja kasus penyalahgunan TKD di Kalurahan Caturtunggal atas nama dirut PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino. Selain itu mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Krido Suprayitno serta Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Sedangkan andi sofian (perangkat desa kalurahan caturtunggal-red) yang masih proses," jelasnya.
Ponco menambahkan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) saat ini melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan TKD di Kalurahan Wedomartani dan Kalurahan Tegaltiro Kapanewon Berbah di Sleman.
Kejati akan terus memproses laporan TKD yang diterima, tak hanya di Sleman namun juga kabupaten lain di DIY. Sejumlah kasus masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
"[Penanganan] tkd baru sesuai lhp [laporan hasil pemeriksaan-red) gubernur [diy]. Tidak menutup kemungkinan di tempat lain [selain sleman] karena jumlah kalurahan dan tkd di beberapa tempat juga ada," tandasnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengungkapkan sepanjang 2023, tiga perkara TKD yang penanganannya naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pemindahan Makam Terdampak Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Tunggu Appraisal Ulang
“Penyidikan yang kita lakukan saat ini, yakni penanganan perkara tanah kas desa caturtunggal, maguwoharjo dan candibinangun. Di caturtunggal sudah ditetapkan empat tersangka, tiga orang sudah disidang dan satu tersangka masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik