SuaraJogja.id - Kasus mafia tanah kas desa atau TKD hingga kini masih terus bergulir. Terbaru, Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal Sleman Andi Sofyan divonis 4 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Andi Sofyan terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa hingga merugikan keuangan negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyebut kerugian negara atas tindakan terdakwa Andi Sofyan mencapai Rp2 miliar.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal senilai Rp2.952.002.940," rincinya, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan Jogoboyo Caturtunggal bermula dari penangkapan Kejati DIY terhadap Robinson Saalino yang terbukti menyalahgunakan perizinan Tanah Kas Desa atau TKD di Nologaten, Caturtunggal melalui PT Deztama Putri Sentosa pada 2022 silam.
Robinson diketahui melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16 ribu meter persegi tanpa izin.
Dari sosok Robinson Saalino, Kejati DIY melakukan pengembangan hingga kemudian menyeret nama Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
Pada 26 Juni 2023, tim dari Kejati melakukan penggeledahan di ruang kerja Agus Santoso setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasilnya sejumlah surat yang bertalian dengan kasus mafia tanah kas desa dibawa oleh tim penyidik.
Dalam pengembangannya, Kejati DIY kemudian turut memeriksa sejumlah perangkat desa baik carik hingga Jogoboyo.
Jogoboyo Andi Sofyan yang sebelumnya berstatus saksi belakangan ditetapkan sebagai tersangka setelah Robinson Saalino dan Agus Santoso menjalani sidang terkait mafia tanah kas desa.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIY Sinta Ayu Dewi menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Andi Sofyan turut serta dengan tersangka Robinson kala itu.
"Tugas Jogoboyo diantaranya melakukan pengawasan terhadap tanah kas desa. Tapi saat itu Andi Sofyan justru melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan oleh Robinson ketika menyalahgunakan tanah kas desa sebagai hunian dan diperjualbelikan dengan modus investasi," terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Andi Sofyan yakni Pasal 2 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan tentang UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkini diketahui setelah menjalani sidang, Andi Sofyan dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Andi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta dengan ketentuan. Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
Berita Terkait
-
Bikin Gagal Move On! 3 Drama Medis Korea Ini Siap Bikin Kamu Pengen Jadi Dokter!
-
Kronologi Pohon Tumbang di Pemalang Saat Salat Id: 2 Tewas, 17 Terluka
-
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik