SuaraJogja.id - Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Sleman, Andi Sofyan yang terlibat kasus Mafia Tanah Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal akhirnya divonis 4 tahun penjara. Vonis dibacakan secara terbuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, perkara tersebut bermula terdakwa Andi selaku Jagabaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 bersama dengan saksi Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Andi tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan Caturtunggal," ujarnya dikutip Jumat (9/8/2024).
Akibat perbuatannya tersebut, Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor : 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa ijin Gubernur DIY. TKD dimanfaatkan untuk rumah hunian yang mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00," jelasnya.
Dalam amar putusannya di sidang, Majelis Hakim menilai Andi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta dengan ketentuan. Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026