SuaraJogja.id - Jagabaya atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Sleman, Andi Sofyan yang terlibat kasus Mafia Tanah Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal akhirnya divonis 4 tahun penjara. Vonis dibacakan secara terbuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (8/8/2024) kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, perkara tersebut bermula terdakwa Andi selaku Jagabaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 bersama dengan saksi Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
"Andi tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kas Desa/Kalurahan Caturtunggal," ujarnya dikutip Jumat (9/8/2024).
Akibat perbuatannya tersebut, Robinson Saalino menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor : 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa ijin Gubernur DIY. TKD dimanfaatkan untuk rumah hunian yang mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00," jelasnya.
Dalam amar putusannya di sidang, Majelis Hakim menilai Andi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta dengan ketentuan. Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo