SuaraJogja.id - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal tengah tejadi di DIY. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota, terutama di Sleman, tercatat ada sekitar 37 perusahaan yang melakukan PHK hingga Juli 2024.
"Kalau dilihat dari angkanya, saya sendiri belum punya data. Tapi kalau informasi dari teman kabupaten dan kota, misal di Sleman ada yang sampai Juli ini ada beberapa perusahaan yang PHK," papar Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Jumat (9/8/2024).
Dicontohkan Amin, beberapa perusahaan di Kabupaten Sleman melaporkan adanya PHK hingga ratusan pekerja. Sektor usaha yang terdampak PHK cukup beragam.
Sebagian besar PHK yang terjadi disebabkan oleh habisnya masa kontrak kerja atau berakhirnya masa kerja. Namun Amin mengklaim situasi tersebut belum sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.
"Memang ada PHK, cuma di DIY angkanya tidak terlalu membuat viral," tandasnya.
Amin menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran terkait PHK yang telah ditangani oleh Disnakertrans DIY antara lain penundaan pembayaran pesangon. Selain itu tidak diberikannya hak-hak pekerja lainnya seperti uang penghargaan masa kerja atau uang pengganti cuti.
"Misal ada kasus di Sleman ada yang melaporkan di PHK tapi belum di beri pesangonnya," ungkap Amin.
Menurut Amin, Disnakertrans melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan adanya fenomena PHK massal tersebut. Dengan demikian pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-hak normatifnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun diharapkan adanya PHK massal tidak disertai dengan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Sebab perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak lainnya kepada pekerja yang terkena PHK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: BNNP DIY Bongkar Penyelundupan Sabu 1,6 kg, Pemkot Yogyakarta Perketat Keamanan Kemantren
"Saya tidak punya data soal PHK, karena tugas saya apabila terjadi PHK memastikan mereka mendapatkan hak normatifnya, itu fungsi pengawasannya," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD