SuaraJogja.id - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal tengah tejadi di DIY. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota, terutama di Sleman, tercatat ada sekitar 37 perusahaan yang melakukan PHK hingga Juli 2024.
"Kalau dilihat dari angkanya, saya sendiri belum punya data. Tapi kalau informasi dari teman kabupaten dan kota, misal di Sleman ada yang sampai Juli ini ada beberapa perusahaan yang PHK," papar Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Jumat (9/8/2024).
Dicontohkan Amin, beberapa perusahaan di Kabupaten Sleman melaporkan adanya PHK hingga ratusan pekerja. Sektor usaha yang terdampak PHK cukup beragam.
Sebagian besar PHK yang terjadi disebabkan oleh habisnya masa kontrak kerja atau berakhirnya masa kerja. Namun Amin mengklaim situasi tersebut belum sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.
"Memang ada PHK, cuma di DIY angkanya tidak terlalu membuat viral," tandasnya.
Amin menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran terkait PHK yang telah ditangani oleh Disnakertrans DIY antara lain penundaan pembayaran pesangon. Selain itu tidak diberikannya hak-hak pekerja lainnya seperti uang penghargaan masa kerja atau uang pengganti cuti.
"Misal ada kasus di Sleman ada yang melaporkan di PHK tapi belum di beri pesangonnya," ungkap Amin.
Menurut Amin, Disnakertrans melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan adanya fenomena PHK massal tersebut. Dengan demikian pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-hak normatifnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun diharapkan adanya PHK massal tidak disertai dengan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Sebab perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak lainnya kepada pekerja yang terkena PHK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: BNNP DIY Bongkar Penyelundupan Sabu 1,6 kg, Pemkot Yogyakarta Perketat Keamanan Kemantren
"Saya tidak punya data soal PHK, karena tugas saya apabila terjadi PHK memastikan mereka mendapatkan hak normatifnya, itu fungsi pengawasannya," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street