SuaraJogja.id - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal tengah tejadi di DIY. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota, terutama di Sleman, tercatat ada sekitar 37 perusahaan yang melakukan PHK hingga Juli 2024.
"Kalau dilihat dari angkanya, saya sendiri belum punya data. Tapi kalau informasi dari teman kabupaten dan kota, misal di Sleman ada yang sampai Juli ini ada beberapa perusahaan yang PHK," papar Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, Jumat (9/8/2024).
Dicontohkan Amin, beberapa perusahaan di Kabupaten Sleman melaporkan adanya PHK hingga ratusan pekerja. Sektor usaha yang terdampak PHK cukup beragam.
Sebagian besar PHK yang terjadi disebabkan oleh habisnya masa kontrak kerja atau berakhirnya masa kerja. Namun Amin mengklaim situasi tersebut belum sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.
"Memang ada PHK, cuma di DIY angkanya tidak terlalu membuat viral," tandasnya.
Amin menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran terkait PHK yang telah ditangani oleh Disnakertrans DIY antara lain penundaan pembayaran pesangon. Selain itu tidak diberikannya hak-hak pekerja lainnya seperti uang penghargaan masa kerja atau uang pengganti cuti.
"Misal ada kasus di Sleman ada yang melaporkan di PHK tapi belum di beri pesangonnya," ungkap Amin.
Menurut Amin, Disnakertrans melakukan pengawasan ketenagakerjaan dengan adanya fenomena PHK massal tersebut. Dengan demikian pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-hak normatifnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun diharapkan adanya PHK massal tidak disertai dengan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Sebab perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak lainnya kepada pekerja yang terkena PHK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: BNNP DIY Bongkar Penyelundupan Sabu 1,6 kg, Pemkot Yogyakarta Perketat Keamanan Kemantren
"Saya tidak punya data soal PHK, karena tugas saya apabila terjadi PHK memastikan mereka mendapatkan hak normatifnya, itu fungsi pengawasannya," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana