SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para distributor tidak terburu-buru menaikkan harga minyak goreng merek Minyakita, menyusul penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru oleh pemerintah.
Kepala Disperindag DIY Syam Arjayanti saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, berharap para distributor di provinsi ini dapat menghabiskan stok Minyakita yang harganya masih dibanderol menggunakan HET lama.
"Diharapkan dia menghabiskan stok lama, sehingga itu jangan dinaikkan harganya dulu," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan HET minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan Minyakita sebesar Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Ricuh! Tolak Relokasi, Pedagang Teras Malioboro 2 Bentrok, Ini Kata Sultan
Menurut Syam, pelaku usaha diberikan kesempatan menghabiskan stok Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari atau sekitar tiga bulan ke depan.
"Karena kan banyak juga yang kemasannya masih Rp14.000 per liter, untuk kemasan yang lama," ujar dia.
Supaya harga jual di tingkat pedagang tidak melambung tinggi pascapemberlakuan HET baru, menurut Syam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perum Bulog DIY untuk memperpendek rantai pasok dari produsen MinyaKita ke provinsi ini.
"Supaya bisa langsung ke D1 (distributor pertama), sehingga bisa menekan harganya. Ini baru terus kami komunikasikan," kata Syam.
Berdasarkan pantauan Disperindag DIY, Syam memastikan harga jual minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di provinsi ini masih stabil atau belum terpengaruh kenaikan HET Minyakita.
Baca Juga: Takut Sepi Pembeli, Pedagang Teras Malioboro 2 bakal Dapat "Desain Khusus"
"Sampai sekarang masih stabil. Kalau Minyakita naik biasanya minyak goreng premium mesti akan mengikuti," kata dia.
Keputusan pemerintah menaikkan HET Minyakita dari 14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter tercantum dalam Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag tersebut juga mengatur tentang skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY