SuaraJogja.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Dia menyebut PDI Perjuangan akan segera melakukan konsolidasi internal mengenai putusan itu.
"Saya kira pasti iya ya [konsolidasi internal], karena baru keluar hari ini ya, pasti akan disampaikan, saya juga baru baca," kata Ganjar ditemui di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).
Kendati memang baru membaca putusan itu, Ganjar memastikan PDI Perjuangan siap bertindak sesuai dengan skenario yang ada. Termasuk potensi mencalonkan kandidat dalam Pilkada nanti.
"Ya saya baru membaca putusannya, saya belum tahu nanti pelaksanaannya, kita siap dengan semua skenario," tegasnya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tidak Usung Kustini, Bupati Sleman Petahana Siapkan Dukungan Koalisi Baru
Potensi mencalonkan kandidat sendiri tersebut, kata Ganjar akan mengubah konstelasi politik yang berkembang sejauh ini. Dia menyebut dari situ kompetisi akan kian terbuka.
"Oh ya pasti [konstelasi berubah] karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu artinya kompetisinya memang akan terbuka," tuturnya.
Ganjar sendiri memastikan sebelum putusan MK pun, PDI Perjuangan tidak ada rencana untuk bergang dengan KIM Plus dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Sementara ini belum [rencana gabung KIM plus]," tegasnya.
Putusan MK
Baca Juga: Rumor PDIP Sleman Merapat ke KSB, Harda Kiswaya bakal Dapat Tambahan Amunisi?
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Berita Terkait
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
Psikolog Politik Bongkar Strategi Framing di Balik Pernyataan Projo Soal Jokowi dan PDIP
-
Jokowi Vs PDIP Makin Panas, Puan Minta Semua Tahan Diri: Ingat Ini Bulan Ramadan
-
Perseteruan Jokowi-PDIP Bisa Berlanjut ke Saling Bongkar Kasus, Pengamat: Prabowo yang Repot
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan