Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:45 WIB
Pantai Wediombo (Instagram.com/@wediombo_beach)

SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penetapan kawasan konservasi terumbu karang di Pantai Wediombo, Girisubo, Kabupaten Gunungkidul menunggu verifikasi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

"Akan ada verifikasi teknis dari KKP sebelum penetapan," kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Veronica, dokumen pengusulan penetapan kawasan konservasi terumbu karang di Pantai Wediombo telah diajukan DKP DIY ke KPP RI.

Kawasan terumbu karang yang diusulkan untuk zona konservasi memiliki luas kurang lebih 4.400 hektare.

Baca Juga: PKB DIY Dukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketum pada Muktamar di Bali

"Setelah itu nanti yang memverifikasi teknis dari berbagai subdit KKP dan yang terakhir dari biro hukum," ujar dia.

Pengusulan penetapan kawasan konservasi terumbu karang tersebut, kata dia, diharapkan mampu mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah.

Berdasarkan kajian DKP DIY, jelas Veronica, Pantai Wediombo memiliki kekayaan ekosistem terumbu karang yang masih dalam kondisi baik dan dapat dipelihara.

Keberadaan terumbu karang di kawasan itu juga mampu menjadi pelindung sekaligus tempat mencari makan berbagai biota laut, seperti ikan dan penyu.

Semakin banyak penyu, kata dia, akan menjadi predator bagi ubur-ubur sehingga mampu menjaga keseimbangan alam sehingga produksi ikan nelayan akan meningkat.

Baca Juga: BPBD Bantul Belum Keluarkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Vony menuturkan setelah zona konservasi itu ditetapkan, berbagai kegiatan pengelolaan perlindungan terumbu karang di kawasan itu akan berkekuatan hukum.

Dalam zona konservasi tersebut akan terbagi menjadi tiga zona, yakni zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lainnya.

Menurut dia, zona inti memiliki luas 10 persen dari luas habitat.

"Di zona (inti) itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan wisata," ujar dia.

Load More