SuaraJogja.id - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Arya Budi menyoroti kinerja DPR RI dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Menurutnya langkah itu merupakan gerakan politik dari partai koalisi jelang pemilihan kepala daerah.
"Jadi saya memahami itu bagian dari pergerakan politik koalisi partai dibandingkan pergerakan DPR RI sebagai lembaga," kata Arya saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (21/8/2024).
Arya menilai partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mempunyai kepentingan untuk mengamankan posisi di beberapa daerah kunci. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengeliminasi kandidat atau lawan yang cukup kuat di dalam nominasi Pilkada.
"Sementara pada saat yang sama ini kan muncul RUU Pilkada itu sepertinya agak aneh karena pendaftaran tinggal satu minggu lagi oleh KPU," sebut dia.
"Nah dan dia bertepatan keluar setelah putusan MK. Jadi ini clear bahwa ini pergerakan politik koalisi partai atau koalisi politik yang lebih cenderung dilakukan oleh teman-teman KIM dibandingkan DPR sebagai institusi," kata Arya Budi.
Namun, di satu sisi, Arya meragukan pembahasan RUU itu akan tetap berada dalam track politik yang sama seperti sebelum keputusan MK. Terutama terkait dengan syarat pencalonan 20-25 persen.
"Nah sepertinya akan sulit karena putusan MK itu bersifat final and binding. Final itu ya kalau pun ada undang-undang baru tentang pilkada dan kemudian syaratnya itu berbeda ya dia akan diajukan lagi oleh orang ke MK dan akan mengikuti pasal yang barusan diputus kemarin yang partai-partai tanpa kursi pun bisa ya selama memenuhi prosentase," ungkapnya.
Sehingga memang manuver yang coba dikeluarkan oleh DPR RI itu tak lepas dari usaha politik dari koalisi partai yang memiliki kepentingan. Terutama di beberapa provinsi kunci yang menjadi sorotan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Manuver itu tak hanya soal perubahan syarat pencalonan mengenai ambang batas parpol saja. Melainkan termasuk dengan batas usia calon kepala daerah yang berkaitan dengan upaya pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Baca Juga: DPR Revisi UU Pilkada: Pakar UII Khawatir Jadi Ajang 'Pembangkangan' Putusan MK
"Saya pikir suka atau tidak, KIM ini bagian dari operasi politiknya Jokowi. Jadi seluruh pergerakan di DPR RI ya dia menerjemahkan kepentingan politik Jokowi juga. Batas usia syarat pencalonan itu bagian dari desain politik paling enggak sampai Agustus," tandasnya.
"Jadi kontestasi pilkada itu dimulai sejak sekarang karena orang berkompetisi untuk mendapatakan tiket. November baru orang berkompetisi untuk mendapatkan legitimasi dari perolehan suara. Agustus ini sangat crticial bagi banyak orang," pungkasnya.
Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus