SuaraJogja.id - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Arya Budi menyoroti kinerja DPR RI dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Menurutnya langkah itu merupakan gerakan politik dari partai koalisi jelang pemilihan kepala daerah.
"Jadi saya memahami itu bagian dari pergerakan politik koalisi partai dibandingkan pergerakan DPR RI sebagai lembaga," kata Arya saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (21/8/2024).
Arya menilai partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mempunyai kepentingan untuk mengamankan posisi di beberapa daerah kunci. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengeliminasi kandidat atau lawan yang cukup kuat di dalam nominasi Pilkada.
"Sementara pada saat yang sama ini kan muncul RUU Pilkada itu sepertinya agak aneh karena pendaftaran tinggal satu minggu lagi oleh KPU," sebut dia.
"Nah dan dia bertepatan keluar setelah putusan MK. Jadi ini clear bahwa ini pergerakan politik koalisi partai atau koalisi politik yang lebih cenderung dilakukan oleh teman-teman KIM dibandingkan DPR sebagai institusi," kata Arya Budi.
Namun, di satu sisi, Arya meragukan pembahasan RUU itu akan tetap berada dalam track politik yang sama seperti sebelum keputusan MK. Terutama terkait dengan syarat pencalonan 20-25 persen.
"Nah sepertinya akan sulit karena putusan MK itu bersifat final and binding. Final itu ya kalau pun ada undang-undang baru tentang pilkada dan kemudian syaratnya itu berbeda ya dia akan diajukan lagi oleh orang ke MK dan akan mengikuti pasal yang barusan diputus kemarin yang partai-partai tanpa kursi pun bisa ya selama memenuhi prosentase," ungkapnya.
Sehingga memang manuver yang coba dikeluarkan oleh DPR RI itu tak lepas dari usaha politik dari koalisi partai yang memiliki kepentingan. Terutama di beberapa provinsi kunci yang menjadi sorotan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Manuver itu tak hanya soal perubahan syarat pencalonan mengenai ambang batas parpol saja. Melainkan termasuk dengan batas usia calon kepala daerah yang berkaitan dengan upaya pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Baca Juga: DPR Revisi UU Pilkada: Pakar UII Khawatir Jadi Ajang 'Pembangkangan' Putusan MK
"Saya pikir suka atau tidak, KIM ini bagian dari operasi politiknya Jokowi. Jadi seluruh pergerakan di DPR RI ya dia menerjemahkan kepentingan politik Jokowi juga. Batas usia syarat pencalonan itu bagian dari desain politik paling enggak sampai Agustus," tandasnya.
"Jadi kontestasi pilkada itu dimulai sejak sekarang karena orang berkompetisi untuk mendapatakan tiket. November baru orang berkompetisi untuk mendapatkan legitimasi dari perolehan suara. Agustus ini sangat crticial bagi banyak orang," pungkasnya.
Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami