SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mewanti-wanti pembentuk undang-undang untuk tidak melakukan manuver pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diketahui MK telah memutus dua perkara yakni yang pertama, syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait ambang batas (threshold) dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Serta yang kedua, pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, yakni Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi menilai putusan MK tersebut berpotensi memicu polemik. Walaupun memang tak sedikit publik yang mengapresiasi putusan tersebut.
"Pasca putusan MK tersebut diucapkan nampak memicu polemik, di satu sisi mendapat apresiasi publik, tetapi di sisi lain rentan 'dibajak' oleh pembentuk undang-undang yang hendak merevisi UU Pilkada," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (21/8/2024).
Disampaikan Dian, langkah MK yang menyesuaikan treshold dalam pencalonan Pilkada, merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat. Kehadiran calon yang variatif dalam Pilkada merupakan langkah menuju demokrasi substansial.
Pasalnya rakyat akan berpotensi disuguhkan dengan banyak calon. Masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut.
"Bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai," ucapnya.
Partai Politik pun, kata Dian, telah mendapat angin segar dari putusan itu. Sehingga semestinya dapat mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan, bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.
Semangat putusan MK ini sekaligus untuk menghindari munculnya calon tunggal dan calon boneka dalam pilkada. Sekalipun calon tunggal adalah konstitusional, namun tetap saja keberadaan calon tunggal harus dihindari dan merupakan jalan terakhir.
Baca Juga: Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas, Ganjar Justru Berikan Pesan KPU untuk Segera Bersiap
"Sehingga Pilkada dapat berjalan lebih demokratis sebagaimana amanat Konstitusi," tuturnya.
Menurutnya, dalam pandangan yang lebih jauh, seandainya dampak ketentuan ini menghasilkan paslon kepala daerah terpilih yang memiliki sedikit dukungan dari partai politik yang duduk di kursi DPRD, hal ini justru dapat menyehatkan iklim check and balances di Pemerintahan Daerah.
Terkait putusan syarat usia pencalonan menjadi ketika pelantikan, Dian bilang bahwa dalil MA dibangun atas pertimbangan hukum yang sangat lemah dan ala kadarnya.
Putusan MA tersebut harus dibatalkan atau demi hukum tidak dapat dilaksanakan karena telah ada putusan pengujian UU Pilkada oleh MK yang menegaskan norma syarat usia pencalonan.
"MK telah memberikan pertimbahan hukum melalui pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif. MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain," tegasnya.
Dia menyatakan bahwa langkah MK yang demikian telah mengembalikan demokrasi lokal ke dalam relnya. Setelah sebelumnya sempat mengalami penyelewengan hukum oleh putusan MA.
MK dengan tegas memberi peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak main-main mengabaikan putusan MK. Terkusus berkenaan dengan pemberlakuan syarat usia calon yang harus diberlakukan sejak penetapan calon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol