SuaraJogja.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur kandas. Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.
Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, tak menanggapi secara gamblang. Ganjar bilang pihaknya masih akan mempelajari terkait dengan beberapa putusan MK yang baru keluar pada hari ini.
"Kalau kaitan dengan putusan MK, nanti akan kita pelajari teknisnya," kata Ganjar, ditemui di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).
Ganjar justru berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan ini. Menurutnya KPU sudah harus mulai mempersiapkan segala yang dibutuhkan.
Baca Juga: Danang Maharsa Benarkan Kabar PKB Beri Rekomendasi ke Harda Kiswaya di Pilkada Sleman
Mengingat waktu pendaftaran bagi para kandidat untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang tinggal menghitung hari. Sehingga perlu persiapan ekstra untuk merespons putusan MK ini.
"Dan kalau ini serta merta berlaku KPU mesti menyiapkan waktunya cukup pendek dan mesti ada penyesuaian-penyesuaian regulasi. Sehingga siapa yang masuk kategori, siapa yang tidak masuk kategori akibat pelaksanaan putusan ini pasti akan ada konsekuensi masing-masing," ujarnya.
Untuk PDI Perjuangan sendiri, Ganjar bilang sudah siap dengan segala skenario yang ada. Termasuk mempersiapkan kader-kader potensial yang ada.
"Kalau kita sekali lagi dengan segala skenario kita siap. Kader kita cukup banyak, kita orang yang selalu mengikuti aturan begitu ya dan kita akan taat dengan aturan," tandasnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) hari ini mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah peta politik nasional, khususnya jelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Tanpa Kursi DPRD, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah: Ganjar Sebut Peta Politik Bisa Berubah
Gugatan itu diketahui dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Berita Terkait
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Suami Jessica Mila Dituding Cari Panggung
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Ijazah! Ini Alasannya Tempuh Jalur Hukum...
-
Jokowi Kenang Momen Disuruh-suruh Titiek Puspa: Menteri Saja Gak Ada yang Berani
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD