Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Kaesang Pangarep (Instagram)

SuaraJogja.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur kandas. Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, tak menanggapi secara gamblang. Ganjar bilang pihaknya masih akan mempelajari terkait dengan beberapa putusan MK yang baru keluar pada hari ini.

"Kalau kaitan dengan putusan MK, nanti akan kita pelajari teknisnya," kata Ganjar, ditemui di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).

Ganjar justru berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan ini. Menurutnya KPU sudah harus mulai mempersiapkan segala yang dibutuhkan.

Baca Juga: Danang Maharsa Benarkan Kabar PKB Beri Rekomendasi ke Harda Kiswaya di Pilkada Sleman

Mengingat waktu pendaftaran bagi para kandidat untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang tinggal menghitung hari. Sehingga perlu persiapan ekstra untuk merespons putusan MK ini.

"Dan kalau ini serta merta berlaku KPU mesti menyiapkan waktunya cukup pendek dan mesti ada penyesuaian-penyesuaian regulasi. Sehingga siapa yang masuk kategori, siapa yang tidak masuk kategori akibat pelaksanaan putusan ini pasti akan ada konsekuensi masing-masing," ujarnya.

Untuk PDI Perjuangan sendiri, Ganjar bilang sudah siap dengan segala skenario yang ada. Termasuk mempersiapkan kader-kader potensial yang ada.

"Kalau kita sekali lagi dengan segala skenario kita siap. Kader kita cukup banyak, kita orang yang selalu mengikuti aturan begitu ya dan kita akan taat dengan aturan," tandasnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) hari ini mengeluarkan sejumlah putusan yang bakal mengubah peta politik nasional, khususnya jelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Tanpa Kursi DPRD, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah: Ganjar Sebut Peta Politik Bisa Berubah

Gugatan itu diketahui dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Apabila mengacu pada Putusan MK hari ini, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat minimal usia untuk maju Pilkada 2024.

Sebab, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024 mendatang.

Padahal diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sejalan dengan Partai NasDem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan, batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018 dan 2020.

Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.

Load More