"Kepada Pembentuk Undang-Undang, tidak melakukan manuver dengan cara mervisi UU 10/2016 dengan tidak mempedomani Putusan MK tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan syarat usia pencalonan kepala daerah," ujarnya.
"Karena dengan memberlakukan 'norma mati' maka norma tersebut dapat diuji lagi ke MK dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Bahkan jika demikian Pembentuk Undang-Undang sama saja telah melakukan pelanggaran konstitusi karena sengaja dan abai dengan Putusan MK," tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segara melaksanakan dan mempedomani Putusan MK. KPU perlu segera menyesuaikan produk-produk hukum dan kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan untuk tidak menyimpang dari Putusan MK.
Apabila pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana Putusan MK, maka keabsahan pasangan calon yang bersangkutan dapat menjadi objek pembatalan (diskualifikasi). Baik dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (Bawaslu) melalui sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi
-
Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha
-
Pencuri Bilah Gamelan di FIB UGM Ditangkap, Sudah Beraksi di ISI dan Dijual ke Tukang Rongskok