"Kepada Pembentuk Undang-Undang, tidak melakukan manuver dengan cara mervisi UU 10/2016 dengan tidak mempedomani Putusan MK tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan syarat usia pencalonan kepala daerah," ujarnya.
"Karena dengan memberlakukan 'norma mati' maka norma tersebut dapat diuji lagi ke MK dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Bahkan jika demikian Pembentuk Undang-Undang sama saja telah melakukan pelanggaran konstitusi karena sengaja dan abai dengan Putusan MK," tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segara melaksanakan dan mempedomani Putusan MK. KPU perlu segera menyesuaikan produk-produk hukum dan kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan untuk tidak menyimpang dari Putusan MK.
Apabila pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana Putusan MK, maka keabsahan pasangan calon yang bersangkutan dapat menjadi objek pembatalan (diskualifikasi). Baik dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (Bawaslu) melalui sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari