Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:29 WIB
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

"Kepada Pembentuk Undang-Undang, tidak melakukan manuver dengan cara mervisi UU 10/2016 dengan tidak mempedomani Putusan MK tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan syarat usia pencalonan kepala daerah," ujarnya.

"Karena dengan memberlakukan 'norma mati' maka norma tersebut dapat diuji lagi ke MK dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Bahkan jika demikian Pembentuk Undang-Undang sama saja telah melakukan pelanggaran konstitusi karena sengaja dan abai dengan Putusan MK," tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segara melaksanakan dan mempedomani Putusan MK. KPU perlu segera menyesuaikan produk-produk hukum dan kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan untuk tidak menyimpang dari Putusan MK.

Apabila pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana Putusan MK, maka keabsahan pasangan calon yang bersangkutan dapat menjadi objek pembatalan (diskualifikasi). Baik dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (Bawaslu) melalui sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

Baca Juga: Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas, Ganjar Justru Berikan Pesan KPU untuk Segera Bersiap

Load More