SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mewanti-wanti pembentuk undang-undang untuk tidak melakukan manuver pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diketahui MK telah memutus dua perkara yakni yang pertama, syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait ambang batas (threshold) dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Serta yang kedua, pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, yakni Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi menilai putusan MK tersebut berpotensi memicu polemik. Walaupun memang tak sedikit publik yang mengapresiasi putusan tersebut.
"Pasca putusan MK tersebut diucapkan nampak memicu polemik, di satu sisi mendapat apresiasi publik, tetapi di sisi lain rentan 'dibajak' oleh pembentuk undang-undang yang hendak merevisi UU Pilkada," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas, Ganjar Justru Berikan Pesan KPU untuk Segera Bersiap
Disampaikan Dian, langkah MK yang menyesuaikan treshold dalam pencalonan Pilkada, merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat. Kehadiran calon yang variatif dalam Pilkada merupakan langkah menuju demokrasi substansial.
Pasalnya rakyat akan berpotensi disuguhkan dengan banyak calon. Masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut.
"Bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai," ucapnya.
Partai Politik pun, kata Dian, telah mendapat angin segar dari putusan itu. Sehingga semestinya dapat mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan, bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.
Semangat putusan MK ini sekaligus untuk menghindari munculnya calon tunggal dan calon boneka dalam pilkada. Sekalipun calon tunggal adalah konstitusional, namun tetap saja keberadaan calon tunggal harus dihindari dan merupakan jalan terakhir.
Baca Juga: Tanpa Kursi DPRD, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah: Ganjar Sebut Peta Politik Bisa Berubah
"Sehingga Pilkada dapat berjalan lebih demokratis sebagaimana amanat Konstitusi," tuturnya.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Meminta Kepala Daerah dari PDIP yang Tak Ikut Retreat untuk Mundur
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Beda Nasib Mees Hilgers dan Dean James Jelang Gabung Timnas Indonesia
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Awali Pekan Ini, Emas Antam Naik Harga Jadi Rp1.741.000/Gram
-
McKinsey & Company Bagikan Prediksi Dampak Bank Emas Indonesia Terhadap PDB
-
Hasil Liga Spanyol: Real Betis Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Leganes dalam Drama Lima Gol
Terkini
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
20.000 Pengunjung Serbu Kapan Lagi Buka Bareng Festival 2025
-
Dari Barista Hingga Desain Grafis, Pemkot Jogja Bagikan Pelatihan Gratis ke Warga agar Siap Kerja di 2025
-
Pemkot Jogja Pantau Perusahaan Nakal, Posko THR Dibuka untuk Terima Keluhan Pekerja