SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mewanti-wanti pembentuk undang-undang untuk tidak melakukan manuver pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diketahui MK telah memutus dua perkara yakni yang pertama, syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait ambang batas (threshold) dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Serta yang kedua, pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, yakni Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi menilai putusan MK tersebut berpotensi memicu polemik. Walaupun memang tak sedikit publik yang mengapresiasi putusan tersebut.
"Pasca putusan MK tersebut diucapkan nampak memicu polemik, di satu sisi mendapat apresiasi publik, tetapi di sisi lain rentan 'dibajak' oleh pembentuk undang-undang yang hendak merevisi UU Pilkada," kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Jalan Kaesang Maju Pilkada Kandas, Ganjar Justru Berikan Pesan KPU untuk Segera Bersiap
Disampaikan Dian, langkah MK yang menyesuaikan treshold dalam pencalonan Pilkada, merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat. Kehadiran calon yang variatif dalam Pilkada merupakan langkah menuju demokrasi substansial.
Pasalnya rakyat akan berpotensi disuguhkan dengan banyak calon. Masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut.
"Bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai," ucapnya.
Partai Politik pun, kata Dian, telah mendapat angin segar dari putusan itu. Sehingga semestinya dapat mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan, bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.
Semangat putusan MK ini sekaligus untuk menghindari munculnya calon tunggal dan calon boneka dalam pilkada. Sekalipun calon tunggal adalah konstitusional, namun tetap saja keberadaan calon tunggal harus dihindari dan merupakan jalan terakhir.
Baca Juga: Tanpa Kursi DPRD, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah: Ganjar Sebut Peta Politik Bisa Berubah
"Sehingga Pilkada dapat berjalan lebih demokratis sebagaimana amanat Konstitusi," tuturnya.
Menurutnya, dalam pandangan yang lebih jauh, seandainya dampak ketentuan ini menghasilkan paslon kepala daerah terpilih yang memiliki sedikit dukungan dari partai politik yang duduk di kursi DPRD, hal ini justru dapat menyehatkan iklim check and balances di Pemerintahan Daerah.
Terkait putusan syarat usia pencalonan menjadi ketika pelantikan, Dian bilang bahwa dalil MA dibangun atas pertimbangan hukum yang sangat lemah dan ala kadarnya.
Putusan MA tersebut harus dibatalkan atau demi hukum tidak dapat dilaksanakan karena telah ada putusan pengujian UU Pilkada oleh MK yang menegaskan norma syarat usia pencalonan.
"MK telah memberikan pertimbahan hukum melalui pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif. MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain," tegasnya.
Dia menyatakan bahwa langkah MK yang demikian telah mengembalikan demokrasi lokal ke dalam relnya. Setelah sebelumnya sempat mengalami penyelewengan hukum oleh putusan MA.
MK dengan tegas memberi peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak main-main mengabaikan putusan MK. Terkusus berkenaan dengan pemberlakuan syarat usia calon yang harus diberlakukan sejak penetapan calon.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
-
Penyerang Keturunan Ketahuan Jalan Bareng Cewek Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Timnas Indonesia Resmi Batal ke Piala Dunia 2026 Secara Otomatis andai Hasil Ini Terjadi Sore Ini
Terkini
-
Berkah Idul Adha: Prabowo Kirim Sapi Raksasa untuk Penggerobak Sampah & Pasukan Kuning Yogyakarta
-
IKD Gratis, Tapi Data Bisa Lenyap, Disdukcapil Sleman Ungkap Cara Lindungi Diri dari Penipuan
-
WNA Pakistan Tipu Investasi Rp70 Miliar di Yogyakarta, Sempat Bikin Ulah di Kampus
-
Sleman Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Kalurahan, Dua jadi Pilot Project
-
UNISI Hotel Malioboro Sambut Direktur Baru, Siap Hadapi Tantangan Perhotelan