SuaraJogja.id - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini mendadak menggelar rapat Revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin memutuskan soal partai politik yang tanpa punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana mengatakan sebenarnya rencana revisi UU Pilkada sudah digaungkan sejak tahun lalu. Namun memang putusan MK kemarin menjadi momentum untuk kembali melanjutkan rencana revisi itu.
"Ya hanya momentum, karena kalau revisi undang-undang Pilkada sudah sejak kemarin tahun kemarin sudah berproses kebetulan ada momentum ini [putusan MK]. Jadi mungkin substansi ini bisa masuk sekalian," kata Allan saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Allan tak menampik ada upaya untuk menegasi Putusan MK No. 60 tersebut. Padahal, revisi UU Pilkada tersebut tetap bisa dilakukan dengan tinggal menindaklanjuti putusan MK terutama soal ambang batas itu.
Baca Juga: PSHK FH UII Sebut Pilkada 2024 Lebih Demokratis Usai MK Beri 'Angin Segar', Tapi...
"Menurut saya difollow up ditindaklanjuti saja apa yang diputuskan oleh MK dalam putusan 60 tinggal dimasukkan dalam undang-undang tanpa mengubah atau mengotak-atik lagi susunan atau frasa yang berkaitan dengan ambang batas," ujarnya.
Menurutnya tidak perlu ada manuver-manuver dari para pembuat undang-undang, dalam hal ini untuk mengabaikan putusan MK No.60 itu apapun pertimbangannya. Entah akan diubah kembali aturan ambang batasnya maupun waktu pemberlakukannya.
"Saya kira tidak perlu bermanuver sampai situ karena memang revisi undang-undang itu salah satunya untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi apa yang diputus oleh MK berkaitan dengan ambang batas ya sudah tinggal di follow up saja tanpa diubah-ubah," tuturnya.
Jika kemudian Putusan MK No. 60 itu tidak diakomodir atau bahkan diubah kembali pemaknaannya, kata Allan, potensi kekacauan itu semakin besar. Baik dalam proses pencalonan hingga hasil akhir saat Pilkada nanti.
"Kalau misalkan ini tidak diakomodir di dalam Undang-undang Pilkada atau berbeda maknanya dengan putusan MK, saya khawatir itu nanti akan menjadi chaos dan menimbulkan gugatan-gugatan dalam proses dan dalam hasilnya nanti untuk menilai keabsahan suatu calon," tegasnya.
Baca Juga: Ganjar Bicara Peluang PDIP di Pilkada 2024, Singgung Pencatutan KTP hingga Potensi Usung Bukan Kader
Revisi UU Pilkada ini dikhawatirkan hanya digunakan untuk memuluskan kepentingan politik tertentu serta upaya membangkang dari putusan MK.
Berita Terkait
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Soal Penambahan Batas Usia Pensiun di RUU TNI, Panglima Agus Ungkit Kesiapan Tempur hinga Regenerasi
-
Revisi UU TNI dan Polemik Jabatan Sipil, Legislator Ingatkan Netralitas dan Transparansi
-
Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta
-
Intip DIM Revisi UU TNI, Komisi I DPR Sebut Masa Jabatan Panglima TNI Akan Terserah Presiden
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB