SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penganiayaan dengan pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sembilan tersangka telah berhasil diamankan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Salah satunya terkait dengan pembunuhan berencana.
"Penerapan pasal kami buat pasal dakwaan campuran yang pertama tentang pembunuhan berencana kesatu pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa, lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan mati, lebih subsider lagi penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang," kata Probo, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024).
Kemudian dakwaan yang kedua terkait dengan pencurian dengan kekerasan. Pasalnya ada tersangka yang kemudian mengambil harta benda korban.
"Yang atau dakwaan kedua yaitu pencurian dengan kekerasan karena ada yang ambil uang sekaligus hp dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan kemudian penganiayaan yang mengakibatkan mati," tandasnya.
Dakwaan itu dijerat dengan Pasal Primair yakni Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 KUHP.
Dan atau yang kedua dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup tergantung peran masing-masing tersangka," tegasnya.
Diketahui F (3) warga Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja menjadi korban pengeroyokan oleh tiga kelompok juru parkir di kawasan Kota Jogja. Penganiayaan itu dilakukan oleh 15 orang pelaku.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan yang Mirip Kasus Vina Cirebon di Kota Jogja
Mereka nekat menganiaya korban usai sakit hati setelah kerap diadu domba oleh korban. Saat ini sembilan tersangka sudah berhasil diamankan dan enam orang masih buron.
Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala hingga menyebabkan pendarahan otak.
Diketahui kasus ini sempat dibuat seolah-seolah hanya kecelakaan lalu lintas biasa oleh para tersangka. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, hal itu dilakukan setelah terinsipari dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Yang menarik ini membuat skenario seolah adanya kecelakaan, terinsipirasi kasusnya Vina. Jadi mereka ini mengatakan kok bisa ada seperti ini karena lihat televisi terinsipirasi kasus Vina Cirebon," kata Probo.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga dengan informasi kejadian kecelakaan yang menimpa anaknya. Kecurigaan itu bermula saat ayah korban mendapat informasi dari ketua RW yang menerangkan anaknya berinisial F (30) dalam keadaan kritis di rumah sakit usai kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat