SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penganiayaan dengan pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sembilan tersangka telah berhasil diamankan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Salah satunya terkait dengan pembunuhan berencana.
"Penerapan pasal kami buat pasal dakwaan campuran yang pertama tentang pembunuhan berencana kesatu pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa, lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan mati, lebih subsider lagi penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang," kata Probo, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024).
Kemudian dakwaan yang kedua terkait dengan pencurian dengan kekerasan. Pasalnya ada tersangka yang kemudian mengambil harta benda korban.
"Yang atau dakwaan kedua yaitu pencurian dengan kekerasan karena ada yang ambil uang sekaligus hp dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan kemudian penganiayaan yang mengakibatkan mati," tandasnya.
Dakwaan itu dijerat dengan Pasal Primair yakni Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 KUHP.
Dan atau yang kedua dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup tergantung peran masing-masing tersangka," tegasnya.
Diketahui F (3) warga Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja menjadi korban pengeroyokan oleh tiga kelompok juru parkir di kawasan Kota Jogja. Penganiayaan itu dilakukan oleh 15 orang pelaku.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan yang Mirip Kasus Vina Cirebon di Kota Jogja
Mereka nekat menganiaya korban usai sakit hati setelah kerap diadu domba oleh korban. Saat ini sembilan tersangka sudah berhasil diamankan dan enam orang masih buron.
Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala hingga menyebabkan pendarahan otak.
Diketahui kasus ini sempat dibuat seolah-seolah hanya kecelakaan lalu lintas biasa oleh para tersangka. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, hal itu dilakukan setelah terinsipari dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Yang menarik ini membuat skenario seolah adanya kecelakaan, terinsipirasi kasusnya Vina. Jadi mereka ini mengatakan kok bisa ada seperti ini karena lihat televisi terinsipirasi kasus Vina Cirebon," kata Probo.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga dengan informasi kejadian kecelakaan yang menimpa anaknya. Kecurigaan itu bermula saat ayah korban mendapat informasi dari ketua RW yang menerangkan anaknya berinisial F (30) dalam keadaan kritis di rumah sakit usai kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi