SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penganiayaan dengan pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sembilan tersangka telah berhasil diamankan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Salah satunya terkait dengan pembunuhan berencana.
"Penerapan pasal kami buat pasal dakwaan campuran yang pertama tentang pembunuhan berencana kesatu pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa, lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan mati, lebih subsider lagi penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang," kata Probo, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024).
Kemudian dakwaan yang kedua terkait dengan pencurian dengan kekerasan. Pasalnya ada tersangka yang kemudian mengambil harta benda korban.
"Yang atau dakwaan kedua yaitu pencurian dengan kekerasan karena ada yang ambil uang sekaligus hp dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan kemudian penganiayaan yang mengakibatkan mati," tandasnya.
Dakwaan itu dijerat dengan Pasal Primair yakni Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 KUHP.
Dan atau yang kedua dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup tergantung peran masing-masing tersangka," tegasnya.
Diketahui F (3) warga Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja menjadi korban pengeroyokan oleh tiga kelompok juru parkir di kawasan Kota Jogja. Penganiayaan itu dilakukan oleh 15 orang pelaku.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan yang Mirip Kasus Vina Cirebon di Kota Jogja
Mereka nekat menganiaya korban usai sakit hati setelah kerap diadu domba oleh korban. Saat ini sembilan tersangka sudah berhasil diamankan dan enam orang masih buron.
Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala hingga menyebabkan pendarahan otak.
Diketahui kasus ini sempat dibuat seolah-seolah hanya kecelakaan lalu lintas biasa oleh para tersangka. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, hal itu dilakukan setelah terinsipari dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Yang menarik ini membuat skenario seolah adanya kecelakaan, terinsipirasi kasusnya Vina. Jadi mereka ini mengatakan kok bisa ada seperti ini karena lihat televisi terinsipirasi kasus Vina Cirebon," kata Probo.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga dengan informasi kejadian kecelakaan yang menimpa anaknya. Kecurigaan itu bermula saat ayah korban mendapat informasi dari ketua RW yang menerangkan anaknya berinisial F (30) dalam keadaan kritis di rumah sakit usai kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk