SuaraJogja.id - Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan kuota penangkapan sebanyak 300 ribu ekor benih bening lobster (BBL) dari total alokasi provinsi yang berjumlah 1.259.329 ekor.
Wahid Supriyadi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul, menyampaikan bahwa kelompok nelayan yang telah menerima Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Benih Bening Lobster (BBL) meliputi KUB UN Jaya dan Mina Raharja dari Sadeng, serta KUB Mina Abadi.
"Tiga KUB ini telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap BBL dengan kuota 300 ribu ekor untuk 60 orang nelayan, dari total kuota provinsi DIY sebanyak 1.259.329 ekor, yang terdiri dari BBL Pasir dan Mutiara," jelas Wahid, dikutip Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, penerbitan SKA ini memberikan jaminan ketertelusuran asal BBL yang didaratkan di TPI Gunungkidul, seperti TPI Sadeng, serta sebagai upaya kontrol penangkapan berdasarkan kuota masing-masing nelayan.
"Kami berharap nelayan lain segera melengkapi perizinan penangkapan BBL yang difasilitasi oleh DKP Gunungkidul. Belum lama ini, kami membuka desk pelayanan untuk seluruh nelayan dari delapan TPI di wilayah Gunungkidul," tambahnya.
Wahid juga menjelaskan bahwa rekomendasi dan kuota penangkapan BBL bisa diperoleh melalui aplikasi Siloker, di mana KUB Nelayan harus membuat akun dan mengunggah dokumen seperti surat permohonan rekomendasi, kuota penangkapan BBL, NIB dengan KBLI Nelayan penangkap benih crustacea laut, serta pengukuhan KUB oleh lurah.
"Setelah persyaratan lengkap, DKP Gunungkidul akan melakukan verifikasi untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala DKP Gunungkidul, yang kemudian diterbitkan rekomendasinya," ujar Wahid.
Selanjutnya, DKP DIY akan menerbitkan penetapan dan kuota dalam waktu tiga hari. Jika tidak diterbitkan dalam kurun waktu tersebut, sistem akan secara otomatis mengeluarkan penetapan dan kuota.
Lebih lanjut, Wahid menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penangkapan BBL ilegal merupakan tanggung jawab Pengawas DKP DIY dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, yang memiliki unit kerja di Cilacap dengan wilayah kerja meliputi perairan DIY.
Baca Juga: Pujawali di Pura Segara Ukir: Bukti Nyata Kerukunan Umat Beragama di Gunungkidul
"Kami hanya berperan dalam pembinaan nelayan agar mematuhi ketentuan penangkapan BBL yang berlaku," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api