SuaraJogja.id - Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan kuota penangkapan sebanyak 300 ribu ekor benih bening lobster (BBL) dari total alokasi provinsi yang berjumlah 1.259.329 ekor.
Wahid Supriyadi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul, menyampaikan bahwa kelompok nelayan yang telah menerima Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Benih Bening Lobster (BBL) meliputi KUB UN Jaya dan Mina Raharja dari Sadeng, serta KUB Mina Abadi.
"Tiga KUB ini telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap BBL dengan kuota 300 ribu ekor untuk 60 orang nelayan, dari total kuota provinsi DIY sebanyak 1.259.329 ekor, yang terdiri dari BBL Pasir dan Mutiara," jelas Wahid, dikutip Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, penerbitan SKA ini memberikan jaminan ketertelusuran asal BBL yang didaratkan di TPI Gunungkidul, seperti TPI Sadeng, serta sebagai upaya kontrol penangkapan berdasarkan kuota masing-masing nelayan.
"Kami berharap nelayan lain segera melengkapi perizinan penangkapan BBL yang difasilitasi oleh DKP Gunungkidul. Belum lama ini, kami membuka desk pelayanan untuk seluruh nelayan dari delapan TPI di wilayah Gunungkidul," tambahnya.
Wahid juga menjelaskan bahwa rekomendasi dan kuota penangkapan BBL bisa diperoleh melalui aplikasi Siloker, di mana KUB Nelayan harus membuat akun dan mengunggah dokumen seperti surat permohonan rekomendasi, kuota penangkapan BBL, NIB dengan KBLI Nelayan penangkap benih crustacea laut, serta pengukuhan KUB oleh lurah.
"Setelah persyaratan lengkap, DKP Gunungkidul akan melakukan verifikasi untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala DKP Gunungkidul, yang kemudian diterbitkan rekomendasinya," ujar Wahid.
Selanjutnya, DKP DIY akan menerbitkan penetapan dan kuota dalam waktu tiga hari. Jika tidak diterbitkan dalam kurun waktu tersebut, sistem akan secara otomatis mengeluarkan penetapan dan kuota.
Lebih lanjut, Wahid menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penangkapan BBL ilegal merupakan tanggung jawab Pengawas DKP DIY dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, yang memiliki unit kerja di Cilacap dengan wilayah kerja meliputi perairan DIY.
Baca Juga: Pujawali di Pura Segara Ukir: Bukti Nyata Kerukunan Umat Beragama di Gunungkidul
"Kami hanya berperan dalam pembinaan nelayan agar mematuhi ketentuan penangkapan BBL yang berlaku," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu