SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SR (26) warga Prambanan, Klaten harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksinya yang nekat menggadaikan belasan kendaraan rental.
Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, menuturkan total ada 13 unit kendaraan rental yang digadaikan oleh pelaku. Kendaraan itu terdiri dari 12 motor dan 1 mobil.
"Jadi modus pelaku sendiri untuk pertama kali datang dan rental seperti biasa, dan dikembalikan. Lalu berjalannya waktu kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku. Total ada sejumlah 13 unit, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," kata Andika saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).
Disampaikan Andika, semua kendaraan itu diambil dari satu rental yang ada di Caturtunggal, Depok, Sleman. Pengambilan itu dari rentan waktu 12 Mei-14 Agustus 2024.
Baca Juga: Produksi Perikanan di Sleman Menurun 30 Persen, Serangan Penyakit dan Kekeringan Jadi Penyebab
Pada awalnya sebenarnya pelaku masih rutin mengembalikan motor sewaan itu. Namun, lama kelamaan pelaku alih-alih mengembalikan kendaraan, dia justru menambah jumlah unit yang disewa.
Pihak rental sendiri tak menaruh curiga kepada pelaku saat menyewa kendaraan. Pasalnya pelaku saat ditagih selalu beralasan, kendaraan tersebut masih digunakan oleh saudara atau teman bahkan karyawan untuk usaha.
"Itu tidak ada ninggal KTP (pelaku) karena sudah biasa nyewa kan. Jadi pemilik rental percaya," ujarnya.
Namun setelah belasan kendaraan yang tak kunjung kembali, kecurigaan korban mulai muncul. Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.
"Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, langsung korban melapor ke polsek," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Ambil Pusing soal Partai Pengusung di Pilkada Sleman, Kustini: Kita Koalisinya Sama Rakyat
Berdasarkan keterangan pelaku, SR mengaku nekat menggadaikan belasan kendaraan rental itu guna membayar utang. Selain itu uang hasil gadai kendaraan rental itu digunakan untuk modal usaha yang pada akhirnya juga tak berjalan.
"Jadi awalnya kalau kita tarik ke belakang pelaku ini meminjam ke renterir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," ungkapnya.
"Harga kerugian unit saja kisaran Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk gadainya kisaran Rp 3,5 juta (per kendaraan)," imbuhnya.
Akibat aksi nekatnya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Berkaca Dari Ayu Ting Ting, Begini Hukumnya Tidak Bayar Utang Bertahun-tahun Meski Dianggap Saudara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan