Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk memastikan tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah selama Bupati dan Wakil Bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sekda Bantul, Agus Budiraharja, mengungkapkan bahwa sesuai dengan undang-undang, Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

"Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung dari 25 September hingga 23 November, pada periode tersebut, Bupati dan Wakil Bupati akan cuti di luar tanggungan negara. Oleh karena itu, tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah, sehingga diperlukan pejabat sementara," jelasnya, Kamis (29/8/2024).

Agus menambahkan, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Joko Purnomo telah memutuskan untuk maju kembali dalam Pilkada 2024, di mana keduanya akan bersaing untuk menjadi pemimpin di Bantul.

Baca Juga: Dikawal Pasukan Bergada, Harda-Danang Jalan Kaki Daftar Pertama ke KPU Sleman

Lebih lanjut, Agus Budiraharja menjelaskan bahwa pengisian jabatan kepala daerah selama kampanye sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Daerah DIY.

"Gubernur DIY yang akan menetapkan dan menunjuk pejabat sementara bupati," ujarnya.

Selain itu, Agus juga menegaskan pentingnya netralitas seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bantul, baik ASN, P3K, maupun non-ASN, dalam menghadapi Pilkada 2024.

"Semua pegawai di lingkungan Pemkab Bantul harus menjaga netralitas, tidak boleh memihak pada salah satu pasangan calon, apalagi melakukan intimidasi," tegasnya.

Baca Juga: PSI dan PAN Bersatu Usung Sunaryanta-Mahmud di Pilkada Gunungkidul 2024

Load More