SuaraJogja.id - Polisi masih akan mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Saat ini polisi telah menahan satu tersangka berinisial MRP dalam dugaan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan saat ini pihaknya masih belum menemukan titik terang terkait keterlibatan pelaku lain. Pasalnya tersangka MRP masih bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.
"Pasti, pasti, pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. Dia masih bertahan dengan pendapatannya yang tidak melakukan perbuatan tersebut," kata Adrian, Jumat (30/8/2024).
Disampaikan Adrian, saat ini kepolisian tengah melengkapi berkas-berkas tersangka MRP. Pihaknya telah melayangkan sejumlah berkas dugaan kasus itu ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Optimisme Dua Paslon Hadapi Kontestasi Pilkada Sleman 2024
Jaksa penuntut umum pun sudah mengeluarkan P19 kemarin. Adrian bilang dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
P19 sendiri merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.
Saat P19, petunjuk dari jaksa harus dijelaskan dengan narasi yang jelas dan dipahami oleh penyidik.
"Ini untuk berkas si kasus tersangka M ini sudah kita lengkapi dan sudah kita layangkan ke jaksa penuntut umum dan sudah dilakukan penelitian sama jaksa kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan setelah dilakukan pemenuhan P19 dari kami," ungkapnya.
Tersangka berinisial MRP itu sudah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu. Penahanan dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari pemanggilan beberapa waktu lalu
Baca Juga: Sempat Rekomendasikan Kustini, PKS Akhirnya Dukung Harda-Danang di Pilkada Sleman
"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!