Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 September 2024 | 15:10 WIB
Rilis kasus pembacokan di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika]

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan polisi kemudian berhasil menangkap AR pada 15 Agustus 2024 lalu. Pelaku ditangkap daat bersembunyi di tempat saudaranya di daerah Banguntapan, Bantul.

"FPP ini melakukan aksinya tiga orang, berboncengan tiga, kemudian yabg satu itu sudah kami tangkap karena masih di bawah umur kita kembalikan ke orang tua nanti kita bina. Kemudian yang satu masih DPO, masih kita cari," ungkap dia.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Tjatur, para pelaku memang dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.

"Untuk info awal iya memang ada indikasi mengarah ke situ, miras ya," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman

Pelaku diancam dengan Pasal 351 KU Pidana ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 170 KUH Pidana ayat 2e dengan ancaman hukuman maximal 9 tahun penjara. Serta Pelanggaran Undang Undang Darurat No12 Tahun 1951, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Load More