SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Revisi ini dilakukan salah satunya untuk mempertegas teknis pemasangan APK agar dapat menjaga estetika kota.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan revisi Perwal APK saat ini dalam proses perizinan penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemda DIY. Mengingat Pemkot Yogyakarta diampu Penjabat Wali Kota sehingga penandatanganan revisi perwal harus ada izin ke Kemendagri.
"Hanya beberapa pasal. Tidak semua ada perubahan," kata Wulan dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Disampikan Wulan, secara substansial revisi itu tidak mengubah semua pasal dalam Perwal 75 tahun 2023. Melainkan hanya mempertegas dan mendetailkan pasal yang sebelumnya dinilai tidak spesifik serta menjaga estetika kota.
Baca Juga: Lawan Endah-Joko, Sunaryanta-Ardi Bentuk Tim Pemenangan Super Kilat
Beberapa pasal yang direvisi antara lain Pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK. Misalnya ada baliho, billboard, videotron, umbul-umbul.
Revisi juga dilakukan untuk Pasal 3 terkait dengan pemasangan APK harus memenuhi ketentuan dan tata caranya. Misalnya gambar dan tulisan tidak menghina seorang.
"Pasal 3 ini agak banyak (revisinya). Di perwal sebelumnya ada (ketentuan), tapi tidak spesifik," imbuhnya.
Kemudian ada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK yang turut direvisi. Dia menyatakan pelarangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu ada tambahan.
Dalam Perwal itu disebutkan hanya ada beberapa jalan saja yang tidak boleh dipasangi APK. Namun dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Kampanye Pilkada di Kota Yogyakarta, Bawaslu DIY Minta Hal Ini Diatur
Lokasi larangan terutama terkait aturan di kawasan sumbu filosofi Kota Yogyakarta. Baik di kawasan inti maupun penyangga sumbu filosofi.
Berita Terkait
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik