SuaraJogja.id - Pembangunan tempat hiburan malam di Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping tengah ramai ditolak warga sekitar. Penolakan bukan tanpa sebab. Tempat hiburan malam tersebut dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) tanpa ada ijin.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (5/9/2024) mengungkapkan, semua pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar. Pemanfaatan TKD pun harus memenuhi semua persyaratan perizinan.
"Kan belum memenuhi persyaratan izin, berarti harus mengantongi persyaratan izin to, mosok ilegal, kan aturan negara, pemerintah kan ada, itu saja dipenuhi," tandasnya.
Menurut Sultan, setiap pemanfaatan TKD harus sesuai prosedur. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 33 menyebutkan bahwa pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten serta izin dari Gubernur.
Baca Juga: Berawal Ejekan Berujung Pembacokan, Ojol di Sleman Nyaris Tewas Dibacok Pemuda Mabuk
“Perkara boleh atau tidak kan masalah lain, tapi prosedur itu kan harusnya dipenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai adanya pemanfaatan tanah kalurahan yang belum memiliki izin di sekitar Padukuhan Kronggahan. Dispertaru pun berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat.
"Ini untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah, termasuk tanah kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, lanjut Bayu teridentifikasi merupakan tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) 73, SHP 74, dan SHP 75 dan dimanfaatkan untuk pembangunan resto, kafe, dan club malam. Pada peninjauan yang dilakukan pada 31 Agustus 2024 lalu, ada aktivitas perataan tanah dan pembangunan fondasi di area tersebut.
Padahal pembangunan yang sedang dilakukan di atas tanah Kalurahan Trihanggo seluas 2,5 hektar tersebut belum memiliki izin. Bahkan mendapat penolakan dari warga masyarakat setempat.
Karenanya Dispertaru DIY menyusun berita acara yang mengharuskan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk memberikan teguran kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Teguran dilakukan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia