SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY berkomitmen untuk menindak tegas nelayan yang menangkap benih bening lobster (BBL) secara ilegal di perairan Kabupaten Gunungkidul.
Veronica Vony Rorong, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai banyaknya nelayan dari luar DIY yang melakukan penangkapan BBL di wilayah tersebut.
"Kami sering menerima laporan adanya kapal-kapal yang menangkap benur pada malam hari. Diduga mereka berasal dari Pacitan [Jawa Timur] dan Pangandaran [Jawa Barat]," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Meski belum mengetahui jumlah pasti, Vony mengungkapkan bahwa nelayan-nelayan luar DIY yang tertangkap telah diberikan sanksi berupa teguran dan sebagian kasusnya diproses oleh Ditpolairud Polda DIY. Ia menambahkan bahwa Polairud telah melakukan penindakan, dan perkembangan lebih lanjut menunggu proses dari pihak berwenang.
Menurut Vony, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024, penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan lokal dengan batasan wilayah hingga 12 mil dari pantai. Nelayan luar DIY tidak diperbolehkan menangkap benur di perairan DIY karena izin mereka berlaku di provinsi masing-masing.
Lebih lanjut, Vony menjelaskan bahwa nelayan lokal DIY dibatasi dengan kuota penangkapan maksimal 5.000 benur per tahun per nelayan. Selain itu, provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DIY telah sepakat bahwa nelayan hanya diperbolehkan menangkap di wilayah administratif masing-masing.
DKP DIY juga telah mengirimkan surat kepada dinas kelautan di provinsi-provinsi terkait untuk menegur nelayan mereka yang melanggar kesepakatan tersebut.
"Kami berharap ada dukungan untuk menindak nelayan yang menangkap benur di luar wilayah mereka," tambahnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, DKP DIY bersama Ditpolairud Polda DIY dan Pangkalan TNI AL Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan DIY. Pengawasan sebelumnya lebih terfokus di darat, namun saat ini nelayan luar daerah langsung membawa hasil tangkapan ke wilayah asal mereka, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Rem Mendadak Picu Tabrakan Beruntun di Sleman, 1 Orang Luka
-
Melawan Keterbatasan, Seniman Disabilitas Jogja Pamerkan Karya Memukau di Tengah Mahalnya Bahan Baku
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY