SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY berkomitmen untuk menindak tegas nelayan yang menangkap benih bening lobster (BBL) secara ilegal di perairan Kabupaten Gunungkidul.
Veronica Vony Rorong, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai banyaknya nelayan dari luar DIY yang melakukan penangkapan BBL di wilayah tersebut.
"Kami sering menerima laporan adanya kapal-kapal yang menangkap benur pada malam hari. Diduga mereka berasal dari Pacitan [Jawa Timur] dan Pangandaran [Jawa Barat]," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Meski belum mengetahui jumlah pasti, Vony mengungkapkan bahwa nelayan-nelayan luar DIY yang tertangkap telah diberikan sanksi berupa teguran dan sebagian kasusnya diproses oleh Ditpolairud Polda DIY. Ia menambahkan bahwa Polairud telah melakukan penindakan, dan perkembangan lebih lanjut menunggu proses dari pihak berwenang.
Menurut Vony, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024, penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan lokal dengan batasan wilayah hingga 12 mil dari pantai. Nelayan luar DIY tidak diperbolehkan menangkap benur di perairan DIY karena izin mereka berlaku di provinsi masing-masing.
Lebih lanjut, Vony menjelaskan bahwa nelayan lokal DIY dibatasi dengan kuota penangkapan maksimal 5.000 benur per tahun per nelayan. Selain itu, provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DIY telah sepakat bahwa nelayan hanya diperbolehkan menangkap di wilayah administratif masing-masing.
DKP DIY juga telah mengirimkan surat kepada dinas kelautan di provinsi-provinsi terkait untuk menegur nelayan mereka yang melanggar kesepakatan tersebut.
"Kami berharap ada dukungan untuk menindak nelayan yang menangkap benur di luar wilayah mereka," tambahnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, DKP DIY bersama Ditpolairud Polda DIY dan Pangkalan TNI AL Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan DIY. Pengawasan sebelumnya lebih terfokus di darat, namun saat ini nelayan luar daerah langsung membawa hasil tangkapan ke wilayah asal mereka, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah