SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY berkomitmen untuk menindak tegas nelayan yang menangkap benih bening lobster (BBL) secara ilegal di perairan Kabupaten Gunungkidul.
Veronica Vony Rorong, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai banyaknya nelayan dari luar DIY yang melakukan penangkapan BBL di wilayah tersebut.
"Kami sering menerima laporan adanya kapal-kapal yang menangkap benur pada malam hari. Diduga mereka berasal dari Pacitan [Jawa Timur] dan Pangandaran [Jawa Barat]," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Meski belum mengetahui jumlah pasti, Vony mengungkapkan bahwa nelayan-nelayan luar DIY yang tertangkap telah diberikan sanksi berupa teguran dan sebagian kasusnya diproses oleh Ditpolairud Polda DIY. Ia menambahkan bahwa Polairud telah melakukan penindakan, dan perkembangan lebih lanjut menunggu proses dari pihak berwenang.
Menurut Vony, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024, penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan lokal dengan batasan wilayah hingga 12 mil dari pantai. Nelayan luar DIY tidak diperbolehkan menangkap benur di perairan DIY karena izin mereka berlaku di provinsi masing-masing.
Lebih lanjut, Vony menjelaskan bahwa nelayan lokal DIY dibatasi dengan kuota penangkapan maksimal 5.000 benur per tahun per nelayan. Selain itu, provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DIY telah sepakat bahwa nelayan hanya diperbolehkan menangkap di wilayah administratif masing-masing.
DKP DIY juga telah mengirimkan surat kepada dinas kelautan di provinsi-provinsi terkait untuk menegur nelayan mereka yang melanggar kesepakatan tersebut.
"Kami berharap ada dukungan untuk menindak nelayan yang menangkap benur di luar wilayah mereka," tambahnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, DKP DIY bersama Ditpolairud Polda DIY dan Pangkalan TNI AL Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan DIY. Pengawasan sebelumnya lebih terfokus di darat, namun saat ini nelayan luar daerah langsung membawa hasil tangkapan ke wilayah asal mereka, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang