SuaraJogja.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY berkomitmen untuk menindak tegas nelayan yang menangkap benih bening lobster (BBL) secara ilegal di perairan Kabupaten Gunungkidul.
Veronica Vony Rorong, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai banyaknya nelayan dari luar DIY yang melakukan penangkapan BBL di wilayah tersebut.
"Kami sering menerima laporan adanya kapal-kapal yang menangkap benur pada malam hari. Diduga mereka berasal dari Pacitan [Jawa Timur] dan Pangandaran [Jawa Barat]," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Meski belum mengetahui jumlah pasti, Vony mengungkapkan bahwa nelayan-nelayan luar DIY yang tertangkap telah diberikan sanksi berupa teguran dan sebagian kasusnya diproses oleh Ditpolairud Polda DIY. Ia menambahkan bahwa Polairud telah melakukan penindakan, dan perkembangan lebih lanjut menunggu proses dari pihak berwenang.
Menurut Vony, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024, penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan lokal dengan batasan wilayah hingga 12 mil dari pantai. Nelayan luar DIY tidak diperbolehkan menangkap benur di perairan DIY karena izin mereka berlaku di provinsi masing-masing.
Lebih lanjut, Vony menjelaskan bahwa nelayan lokal DIY dibatasi dengan kuota penangkapan maksimal 5.000 benur per tahun per nelayan. Selain itu, provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DIY telah sepakat bahwa nelayan hanya diperbolehkan menangkap di wilayah administratif masing-masing.
DKP DIY juga telah mengirimkan surat kepada dinas kelautan di provinsi-provinsi terkait untuk menegur nelayan mereka yang melanggar kesepakatan tersebut.
"Kami berharap ada dukungan untuk menindak nelayan yang menangkap benur di luar wilayah mereka," tambahnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, DKP DIY bersama Ditpolairud Polda DIY dan Pangkalan TNI AL Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan DIY. Pengawasan sebelumnya lebih terfokus di darat, namun saat ini nelayan luar daerah langsung membawa hasil tangkapan ke wilayah asal mereka, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 16 September 2025, Jogja Diguyur Hujan, Kulon Progo Diprediksi Mendung Berawan
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan