SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menetapkan bahwa calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 harus sehat secara fisik dan mental.
"Masalah kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung, terutama dalam memastikan bahwa petugas KPPS yang akan bertugas sehat secara jasmani dan rohani," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, Senin (16/9/2024).
Ia menjelaskan, syarat calon KPPS untuk Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka dari 17 hingga 21 September harus disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas setempat, yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan subsidi biaya untuk pengurusan surat keterangan sehat di puskesmas, sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang bersedia mendaftar sebagai petugas KPPS," tambahnya.
Dengan demikian, petugas KPPS diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024.
"Selain kesehatan, kami juga menegaskan pentingnya netralitas petugas. Mereka harus imparsial, tidak memihak, serta menjaga integritas. Ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar," jelasnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmati, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) terkait mekanisme rekrutmen KPPS.
"Penjelasan ini penting karena KPPS akan menjadi pihak yang langsung melayani pendaftaran di TPS," ujarnya.
Calon anggota KPPS dapat mendaftar mulai 17 - 21 September dengan membawa syarat-syarat seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah minimal SMA atau sederajat, serta surat pernyataan bermeterai.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral
Syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemda Bantul, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan OPD terkait lainnya untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme rekrutmen dan syarat-syarat yang dibutuhkan," ujar dia.
Lebih lanjut, kebutuhan anggota KPPS dalam Pilkada Bantul 2024 mencapai 10.409 petugas, serta 2.974 petugas ketertiban dari linmas kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up