SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menetapkan bahwa calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 harus sehat secara fisik dan mental.
"Masalah kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung, terutama dalam memastikan bahwa petugas KPPS yang akan bertugas sehat secara jasmani dan rohani," kata Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, Senin (16/9/2024).
Ia menjelaskan, syarat calon KPPS untuk Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka dari 17 hingga 21 September harus disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas setempat, yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan subsidi biaya untuk pengurusan surat keterangan sehat di puskesmas, sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang bersedia mendaftar sebagai petugas KPPS," tambahnya.
Dengan demikian, petugas KPPS diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November 2024.
"Selain kesehatan, kami juga menegaskan pentingnya netralitas petugas. Mereka harus imparsial, tidak memihak, serta menjaga integritas. Ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar," jelasnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmati, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) terkait mekanisme rekrutmen KPPS.
"Penjelasan ini penting karena KPPS akan menjadi pihak yang langsung melayani pendaftaran di TPS," ujarnya.
Calon anggota KPPS dapat mendaftar mulai 17 - 21 September dengan membawa syarat-syarat seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah minimal SMA atau sederajat, serta surat pernyataan bermeterai.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Sosialisasikan Larangan Kampanye: Aparatur Desa Wajib Netral
Syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemda Bantul, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan OPD terkait lainnya untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme rekrutmen dan syarat-syarat yang dibutuhkan," ujar dia.
Lebih lanjut, kebutuhan anggota KPPS dalam Pilkada Bantul 2024 mencapai 10.409 petugas, serta 2.974 petugas ketertiban dari linmas kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya