SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, DIY, menggelar rapat koordinasi dengan perangkat kelurahan setempat, bertujuan menyosialisasikan larangan selama kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
"Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bantul telah berkoordinasi dengan seluruh lurah dan pamong kelurahan guna menyampaikan larangan kampanye dalam Pilkada serentak 2024," ujar Didik Joko Nugroho, Ketua Bawaslu Bantul, dikutip Minggu (15/9/2024).
Dalam rapat tersebut, para lurah dan pamong kelurahan menandatangani komitmen bersama untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Didik juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 yang membahas tentang pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Potensi pelanggaran ini mencakup keberpihakan terhadap salah satu calon.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa atau lurah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak hanya itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan," lanjutnya.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 huruf C UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah serta perangkat desa dalam kampanye.
Sri Nuryanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul, menambahkan bahwa netralitas lurah dan pamong kelurahan diatur dalam Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2020.
"Sanksi bagi pelanggar netralitas meliputi teguran administratif hingga pemberhentian dari jabatan," jelasnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Haryadi Suyuti, KPH AKSI: Ormas Jangan Beri 'Cek Kosong' di Pilwakot Yogyakarta
Netralitas juga berlaku untuk Badan Permusyawaratan Kelurahan (Bamuskal), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.
Selain itu, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas aparatur pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, melarang keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata