SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, DIY, menggelar rapat koordinasi dengan perangkat kelurahan setempat, bertujuan menyosialisasikan larangan selama kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
"Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bantul telah berkoordinasi dengan seluruh lurah dan pamong kelurahan guna menyampaikan larangan kampanye dalam Pilkada serentak 2024," ujar Didik Joko Nugroho, Ketua Bawaslu Bantul, dikutip Minggu (15/9/2024).
Dalam rapat tersebut, para lurah dan pamong kelurahan menandatangani komitmen bersama untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Didik juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 yang membahas tentang pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Potensi pelanggaran ini mencakup keberpihakan terhadap salah satu calon.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa atau lurah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak hanya itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan," lanjutnya.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 huruf C UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah serta perangkat desa dalam kampanye.
Sri Nuryanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul, menambahkan bahwa netralitas lurah dan pamong kelurahan diatur dalam Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2020.
"Sanksi bagi pelanggar netralitas meliputi teguran administratif hingga pemberhentian dari jabatan," jelasnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Haryadi Suyuti, KPH AKSI: Ormas Jangan Beri 'Cek Kosong' di Pilwakot Yogyakarta
Netralitas juga berlaku untuk Badan Permusyawaratan Kelurahan (Bamuskal), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.
Selain itu, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas aparatur pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, melarang keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial