SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, DIY, menggelar rapat koordinasi dengan perangkat kelurahan setempat, bertujuan menyosialisasikan larangan selama kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
"Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bantul telah berkoordinasi dengan seluruh lurah dan pamong kelurahan guna menyampaikan larangan kampanye dalam Pilkada serentak 2024," ujar Didik Joko Nugroho, Ketua Bawaslu Bantul, dikutip Minggu (15/9/2024).
Dalam rapat tersebut, para lurah dan pamong kelurahan menandatangani komitmen bersama untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Didik juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 yang membahas tentang pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Potensi pelanggaran ini mencakup keberpihakan terhadap salah satu calon.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa atau lurah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak hanya itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan," lanjutnya.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 huruf C UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah serta perangkat desa dalam kampanye.
Sri Nuryanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul, menambahkan bahwa netralitas lurah dan pamong kelurahan diatur dalam Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2020.
"Sanksi bagi pelanggar netralitas meliputi teguran administratif hingga pemberhentian dari jabatan," jelasnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Haryadi Suyuti, KPH AKSI: Ormas Jangan Beri 'Cek Kosong' di Pilwakot Yogyakarta
Netralitas juga berlaku untuk Badan Permusyawaratan Kelurahan (Bamuskal), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.
Selain itu, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas aparatur pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, melarang keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais