SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, DIY, menggelar rapat koordinasi dengan perangkat kelurahan setempat, bertujuan menyosialisasikan larangan selama kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.
"Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bantul telah berkoordinasi dengan seluruh lurah dan pamong kelurahan guna menyampaikan larangan kampanye dalam Pilkada serentak 2024," ujar Didik Joko Nugroho, Ketua Bawaslu Bantul, dikutip Minggu (15/9/2024).
Dalam rapat tersebut, para lurah dan pamong kelurahan menandatangani komitmen bersama untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Didik juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 yang membahas tentang pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Potensi pelanggaran ini mencakup keberpihakan terhadap salah satu calon.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa atau lurah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak hanya itu, kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan," lanjutnya.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 huruf C UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah serta perangkat desa dalam kampanye.
Sri Nuryanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul, menambahkan bahwa netralitas lurah dan pamong kelurahan diatur dalam Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2020.
"Sanksi bagi pelanggar netralitas meliputi teguran administratif hingga pemberhentian dari jabatan," jelasnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Haryadi Suyuti, KPH AKSI: Ormas Jangan Beri 'Cek Kosong' di Pilwakot Yogyakarta
Netralitas juga berlaku untuk Badan Permusyawaratan Kelurahan (Bamuskal), sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.
Selain itu, Pemkab Bantul melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur netralitas aparatur pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, melarang keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas