SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mewanti-wanti para lurah dan perangkat kalurahan di Kota Yogyakarta untuk tetap netral saat Pilkada 2024 mendatang. Sanksi tegas siap menanti jika ada pihak yang kemudian terbukti tak netral saat kontestasi politik tersebut.
"Forpi Kota Yogyakarta kembali mengingatkan kepada ASN termasuk Lurah maupun perangkat Kalurahan yang ada di Kota Yogyakarta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 ini," kata Baharuddin Kamba, selaku Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Aturan netralitas itu tertuang pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam hal ini Lurah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Kamba menilai potensi pelanggaran terkait netralitas lurah maupun perangkat Kalurahan itu masih bisa saja terjadi. Misalnya saja berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon tertentu.
Kemudian ada pula aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) dinyatakan bahwa "... Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."
Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, Kepala Desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan.
Aturan itu tertuang dalam pada Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, yang menyatakan bahwa "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan".
Sejumlah sanksi pun siap diterapkan jika ada Lurah maupun perangkat kalurahan yang terbukti melanggar aturan. Berupa sanksi administratif yakni teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan.
"Aturan termasuk sanksi bagi ASN, Lurah, Perangkat Kalurahan yang ada di Kota Yogyakarta khususnya, kan sudah ada ya tinggal ditaati saja," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Politisasi, Pemkab Bantul Bentuk Satgas Kawal Netralitas ASN di Pilkada
Selain itu, Kamba turut mengimbau setiap pihak juga bisa lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Keterlibatan melalui medsos pun akan berpotensi dianggap pelanggaran.
"Termasuk juga penggunaan media sosial harus lah bijak. Jangan terlibat dalam politik praktis pada Pilkada serentak 2024 ini," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas