SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Rekonstruksi kasus yang terinspirasi dari kasus Vina Cirebon ini sekaligus memastikan seluruh tersangka telah berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan total 15 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Sebanyak empat orang buron sendiri telah menyerahkan diri pada akhir pekan lalu.
"Setelah hampir tiga minggu kita mencari enam tersangka DPO, yang terakhir kita bisa mengamankan empat orang itu, sehingga tersangka berjumlah 15 orang," kata Probo kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
Empat tersangka terakhir yang menyerahkan diri itu W, D, E, dan D. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan.
"Dua tersangka [menyerahkan diri] hari Sabtu [14/9/204], yang dua hari Minggu [15/9/2024]. Setelah 15 orang tertangkap semua kita melaksanakan rekonstruksi ini," ucapnya.
Rekonstruksi 136 Adegan
Dalam rekonstruksi ini, Probo menyampaikan ada ratusan adegan yang diperagakan oleh 15 tersangka. Hal ini menyusul peran masing-masing tersangka yang berbeda.
"Jadi ada15 tersangka, ini kurang lebih ada 136 adegan. Satu tersangka bisa 7-8 adegan, ada yang mukul, ada yang nendang, kemudian ada yang dikepruk pakai krat bir. Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," ungkapnya.
Rekonstruksi itu dilaksanakan pada di dua tempat yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di sebuah tempat futsal wilayah Umbulharjo serta di Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, Danurejan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penganiayaan mirip Kasus Vina Cirebon di Jogja, 6 Orang DPO
"Tersangka membawa korban ke RS dengan dalih seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi dari hasil pemeriksaan mereka terinsipirasi kasus Vina di Cirebon," tuturnya.
Dari perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP.
Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasalnya tetap berlapis. Walaupun menurut tersangka hanya spontan ternyata ada beberapa orang yang datangnya belakangan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan yang Mirip Kasus Vina Cirebon di Kota Jogja
-
Aniaya Pemuda hingga Buat Skenario Kecelakaan mirip Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ini Motif Pelaku
-
Terinspirasi Kasus Vina Cirebon, Gerombolan Pelaku Buat Skenario Kecelakaan usai Aniaya Pemuda di Kota Jogja
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja