SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Rekonstruksi kasus yang terinspirasi dari kasus Vina Cirebon ini sekaligus memastikan seluruh tersangka telah berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan total 15 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Sebanyak empat orang buron sendiri telah menyerahkan diri pada akhir pekan lalu.
"Setelah hampir tiga minggu kita mencari enam tersangka DPO, yang terakhir kita bisa mengamankan empat orang itu, sehingga tersangka berjumlah 15 orang," kata Probo kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
Empat tersangka terakhir yang menyerahkan diri itu W, D, E, dan D. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan.
"Dua tersangka [menyerahkan diri] hari Sabtu [14/9/204], yang dua hari Minggu [15/9/2024]. Setelah 15 orang tertangkap semua kita melaksanakan rekonstruksi ini," ucapnya.
Rekonstruksi 136 Adegan
Dalam rekonstruksi ini, Probo menyampaikan ada ratusan adegan yang diperagakan oleh 15 tersangka. Hal ini menyusul peran masing-masing tersangka yang berbeda.
"Jadi ada15 tersangka, ini kurang lebih ada 136 adegan. Satu tersangka bisa 7-8 adegan, ada yang mukul, ada yang nendang, kemudian ada yang dikepruk pakai krat bir. Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," ungkapnya.
Rekonstruksi itu dilaksanakan pada di dua tempat yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di sebuah tempat futsal wilayah Umbulharjo serta di Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, Danurejan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penganiayaan mirip Kasus Vina Cirebon di Jogja, 6 Orang DPO
"Tersangka membawa korban ke RS dengan dalih seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi dari hasil pemeriksaan mereka terinsipirasi kasus Vina di Cirebon," tuturnya.
Dari perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP.
Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasalnya tetap berlapis. Walaupun menurut tersangka hanya spontan ternyata ada beberapa orang yang datangnya belakangan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan yang Mirip Kasus Vina Cirebon di Kota Jogja
-
Aniaya Pemuda hingga Buat Skenario Kecelakaan mirip Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ini Motif Pelaku
-
Terinspirasi Kasus Vina Cirebon, Gerombolan Pelaku Buat Skenario Kecelakaan usai Aniaya Pemuda di Kota Jogja
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas