SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Rekonstruksi kasus yang terinspirasi dari kasus Vina Cirebon ini sekaligus memastikan seluruh tersangka telah berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan total 15 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Sebanyak empat orang buron sendiri telah menyerahkan diri pada akhir pekan lalu.
"Setelah hampir tiga minggu kita mencari enam tersangka DPO, yang terakhir kita bisa mengamankan empat orang itu, sehingga tersangka berjumlah 15 orang," kata Probo kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
Empat tersangka terakhir yang menyerahkan diri itu W, D, E, dan D. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penganiayaan mirip Kasus Vina Cirebon di Jogja, 6 Orang DPO
"Dua tersangka [menyerahkan diri] hari Sabtu [14/9/204], yang dua hari Minggu [15/9/2024]. Setelah 15 orang tertangkap semua kita melaksanakan rekonstruksi ini," ucapnya.
Rekonstruksi 136 Adegan
Dalam rekonstruksi ini, Probo menyampaikan ada ratusan adegan yang diperagakan oleh 15 tersangka. Hal ini menyusul peran masing-masing tersangka yang berbeda.
"Jadi ada15 tersangka, ini kurang lebih ada 136 adegan. Satu tersangka bisa 7-8 adegan, ada yang mukul, ada yang nendang, kemudian ada yang dikepruk pakai krat bir. Ada yang dikasih semut rang-rang, ada yang suruh makan telur puyuh busuk dikasih cabai," ungkapnya.
Rekonstruksi itu dilaksanakan pada di dua tempat yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di sebuah tempat futsal wilayah Umbulharjo serta di Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, Danurejan.
"Tersangka membawa korban ke RS dengan dalih seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi dari hasil pemeriksaan mereka terinsipirasi kasus Vina di Cirebon," tuturnya.
Dari perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP.
Dan atau kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasalnya tetap berlapis. Walaupun menurut tersangka hanya spontan ternyata ada beberapa orang yang datangnya belakangan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
-
Waspada! Sesar Opak Aktif, Ini Daerah di Jogja yang Dilaluinya
-
Alternativa Film Awards 2024: Merayakan Kreativitas dan Kolaborasi Sineas Dunia
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi
-
Sholawatan Pilkada Sleman Berujung Polemik, Bawaslu Usut Dugaan Eksploitasi Anak