SuaraJogja.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI. Tindak pidana tersebut berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung mencapai Rp97 miliar.
Melalui Suharto, selaku Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, informasi itu telah dibantah. Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa seluruh dugaan itu tidak benar.
Kendati demikian, Suharto mengaku MA belum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Sementara ini pihaknya merasa klarifikasi terkait informasi tidak benar tersebut sudah cukup.
"Prinsipnya Mahkamah Agung sementara ini menanggapi saja ya. Jadi Mahkamah Agung sementara ini menanggapi saja, tidak berandai-andai (langkah hukum), karena ini kan sesuatu yang tidak benar takutnya membentuk opini publik. Nah ini harus kita tanggapi untuk kita luruskan," kata Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Disampaikan Suharto, pihaknya belum memikirkan untuk melangkah ke jalur hukum. Kaitannya dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
"Ini baru tanggap. Artinya ini pun juga kita rapatkan pimpinan, kita rapatkan, kita formulasikan se-etis mungkin, sesopan mungkin, sebaik mungkin, lalu saya bacakan. Ini proses yang lumayan berhari-hari," tandasnya.
Klarifikasi MA
Mahkaman Agung (MA) membantah dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar Rp97 miliar. Dugaan korupsi itu sebelumnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.
"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Sudah Kehilangan Independensi, Uceng Pesimis Masa Depan KPK Masih Ada
Disampaikan Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya. Umtuk kemudian didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan. Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan.
"Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," ujarnya.
Terkait dengan tudingan Indonesia Police Watch (IPW) tentang dugaan korupsi Rp97 miliar yang digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi, Suharto bilang sudah ada aturan pembagian atau pendistribusian Honorarium Penanganan Perkara (HPP).
"Mahkamah Agung menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang mencapai Rp.97.020.757.125 adalah tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru," ungkapnya.
Suharto menanbahkan uang honorarium penanganan perkara itu dibagikan secara habis sebesar 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026