Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 24 September 2024 | 22:05 WIB
Ilustrasi kotak kosong. [Ist]

SuaraJogja.id - Sejumlah daerah di Indonesia dipastikan akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal saja alias melawan kotak kosong. Tak sedikit kemudian masyarakat yang bersuara untuk lebih memilih kotak kosong ketimbang calon tunggal tersebut.

Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati menilai bahwa KPU memiliki peran penting dalam mengatur detail-detail regulasi terkait dengan kampanye coblos kotak kosong. Pasalnya selama ini hal tersebut memang tidak diatur secara rinci.

"Selama ini, KPU tidak mengatur secara eksplisit peraturan mengenai kampanye kotak kosong itu sebab hal ini tidak dilarang, tetapi juga tidak ada pengaturan kalaupun itu dilakukan. Oleh karena itu. Menurut saya tantangan ini harus segera direspon oleh KPU," kata Mada dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).

Peraturan yang dimaksud Mada ini merujuk pada bagaiman KPU akan mengatur masyarakat yang kemudian berkampanye untuk kotak kosong. Mengingat statusnya yang setara dengan calon tunggal.

Baca Juga: Mengenal Untoro Hariadi, Calon Bupati Bantul Berlatar Belakang Peneliti

Ada prinsip dalam Pemilu yang harus ditegakkan, yaitu kesetaraan kontestasi. Sehingga perlu diatur regulasi kampanye kotak kosong tersebut.

Apalagi, menurut Mada, ketika masyarakat tidak dilibatkan dan ini bisa menjadi sarana bagi resistensi masyarakat terhadap calon yang tunggal yang disodorkan oleh partai-partai politik. Dalam sejarah Pilkada di Indonesia sendiri, kotak kosong pernah mengalahkan calon tunggal di wilayah tersebut.

Mada menyebutkan saat itu ada gerakan sosial untuk mengkampanyekan kotak kosong. Hal tersebut yang mendasari bahwa regulasi itu perlu dibuat untuk mengakomodasi suara masyarakat.

Dengan demikian, Mada menyimpulkan bahwa semua pihak perlu berkontribusi untuk menghadirkan Pilkada yang baik tetapi masyarakat tetap menjadi inti atau substansi.

"Ini adalah momentum bagi rakyat dalam memilih kepala daerah berdasarkan visi dan misi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup mereka sehari-hari seperti pendidikan dan kesehatan," ucapnya.

Baca Juga: Jalin Kolaborasi, PT PAL Buka Program Magang hingga Penelitian untuk Mahasiswa UGM

Mada mencontohkan dengan kondisi kabupaten dan kota di Yogyakarta saat ini yang erat dengan isu-isu urban, misalnya kemacetan, banjir. Kemudian ada pula isu-isu yang menyasar kelompok-kelompok pertanian misalnya konversi lahan hijau ke perumahan, soal pupuk, kesejahteraan petani.

Belum lagi mengenai konteks anak muda hari ini yang kesulitan mencari tempat tinggal yang layak dan mendapatkan pekerjaan yang laik.

"Kini masyarakat yang harus bergerak sendiri agar tidak kehilangan momentum pemilihan ini. Sebab edukasi politik hampir mustahil datang dari paslon atau partai politik itu sendiri. Masyarakat, utamanya anak muda dapat membantu mengedukasi melalui aktivisme-aktivisme digital maupun langsung," tuturnya.

Dia menilai, generasi muda mempunyai peran strategis untuk mengembangkan pendidikan politik bagi pemilih. Apalagi saat ini menjadi titik untuk melakukan perubahan di daerah-daerah dengah momentum yang ada.

"Gerakan-gerakan ini dapat dilakukan secara sederhana mulai dari masyarakat akar rumput, dimulai dari keluarga dan teman dekat atau dengan membuat konten-konten edukasi mengenai Pilkada di media sosial," tandasnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Kondisi ini membuat sebanyak 37 pasangan calon tunggal di daerah tersebut akan melawan kotak kosong.

Load More