SuaraJogja.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad, mengapresiasi langkah Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang akan menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu menilai bahwa hal itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh MPR RI. Mengingat tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Gus Dur tidak pernah terbukti.
"Kita sudah mengikuti proses hukum atas berbagai tuduhan terhadap Presiden ke-4 RI, KH. Abdurrahman Wahid akan tetapi tidak pernah terbukti apa yang dipersangkakan kepada beliau, baik dari dana Bulog maupun bantuan dari Sultan Brunei Darussalam," kata Gus Hilmy melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa (24/9/2024).
"Di luar tuduhan tersebut, itu kan bagian dari dinamika politik saat itu. Maka menjadi tepat jika MPR mencabutnya," tegasnya.
Gus Hilmy turut menekankan pentingnya MPR RI menerbitkan TAP MPR sebagai lanjutan dari surat penegasan administratif yang mencabut TAP MPR sebelumnya. Menurutnya, jika TAP dibatalkan dengan TAP, kekuatan hukumnya akan seimbang.
"Kami harap surat penegasan administratif MPR nantinya bisa diikuti dengan TAP MPR baru yang mencabut TAP MPR (Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid). Jadi kekuatan hukumnya akan seimbang," ujarnya.
Pencabutan TAP MPR RI, menurut Gus Hilmy, memerlukan banyak pertimbangan, termasuk pertimbangan publik. Hal yang paling utama adalah pejabat tersebut dinyatakan bersih dari berbagai tuduhan.
Seperti Gus Dur, kata Gus Hilmy, kasusnya tidak pernah terbukti. Sedangkan pejabat yang memang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan negara, dia bilang masih bisa diperdebatkan.
"Pertimbangannya banyak, ya. Termasuk dari publik, yang terpenting adalah orang tersebut bersih dari tuduhan-tuduhan sebelumnya. Kalau tidak terbukti, berarti persangkaan kita melalui TAP MPR itu salah dan tidak sesuai dengan kenyataan. Harus dicabut," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Gus Hilmy: Mengancam Kedaulatan, Menjual Tanah Air
"Tapi kalau sudah terbukti bersalah, kekuasaan disalahgunakan dan negara sampai rugi, kok tetap dicabut, pastinya memunculkan perdebatan," imbuhnya.
TAP MPR, menurut Gus Hilmy, merupakan bagian dari produk hukum perundangan-perundangan. Dalam kajian hukum dikenal, ragu-ragu terhadap kesalahan terdakwa saja tidak boleh memberi hukuman, apalagi ini jelas-jelas tidak terbukti bersalah.
"Ragu-ragu saja kita tidak boleh menghukum. Apalagi jelas terbukti tidak bersalah. Demikian juga, kita mengenal prinsip moral utama yang baik, yaitu salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah menghukum," cetusnya.
Dalam kesempatan ini, Gus Hilmy turut mengusulkan agar Ketetapan MPR ke depan tidak perlu lagi menyebut nama yang bersangkutan. Hal ini guna menghindari benturan yang tak diinginkan.
"Kami berharap, ke depan tidak ada lagi dalam Ketetapan MPR disebutkan nama-nama yang bersangkutan. Kan sudah ada nomor ketetapannya itu, kita sudah bisa memahami siapa dan kasusnya apa. Hal ini untuk menghindari benturan-benturan yang diakibatkannya," ujarnya.
Menurut Anggota MUI Pusat tersebut, kasus Gus Dur ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Menurutnya, jasa-jasa Gus Dur untuk bangsa dan negara dinodai oleh tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais