SuaraJogja.id - Senator Hilmy Muhammad, mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo tentang ekspor pasir laut. Pasalnya kebijakan itu dibuat setelah ekspor pasir laut yang dilarang selama dua dasawarsa.
Menurut Gus Hilmy sapaan akrabnya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan tidak ada keuntungan dalam jangka panjang. Pemerintah dinilai abai terkait keberlanjutan lingkungan.
"Tidak ada keuntungan jangka panjang yang kita dapatkan dari kebijakan tersebut selain kerusakan lingkungan seperti merusak terumbu karang dan habitat biota laut," kata anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Jumat (20/09/2024).
Apalagi eksploitasi pasir laut dapat merusak terumbu karang dan habitat biota laut. Kemudian berujung pada kondisi yang tentu merugikan masyarakat.
"Di sisi lain, ini memperbesar negara lain memperluas 'jajahan'-nya terhadap negara kita. Siapa yang rugi di depan? Bisa berakhir dengan ancaman kedaulatan," imbuhnya.
Gus Hilmy mempertanyakan alasan di balik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023 lalu.
Menurut Gus Hilmy, pemerintah mestinya membuka data penelitian terkait seberapa parah akumulasi sedimentasi di Indonesia. Jika kemudian yang dilihat hanya sebatas cuan, dia menilai pemerintah telah menjual tanah air.
Alih-alih untuk menjual pasir ke negara-negara lain, Gus Hilmy menilai bahwa seharusnya pemerintah punya cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara. Termasuk misalnya tawaran kerja dama antar wilayah.
"Data intelijen aja punya, masa data penelitian begini nggak punya. Pemerintah mestinya kan berpikir, bagaimana menawarkan wilayah kita untuk kerja sama saling menguntungkan guna perluasan kepentingan ekonomi negera tetangga. Tidak malah menjual tanah air kita ke sana!" ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Dukung IKN Jadi Smart Forest City
Kebijakan ini, menurut Gus Hilmy menambah daftar hitam pemerintahan Presiden Jokowi setelah serangkaian langkah politiknya yang asal tabrak.
"Kebijakan ini tidak memberi legacy yang baik dan justru menambah kesan buruk pemerintahan Jokowi, setelah sebelumnya banyak catatan terkait politik dan hukum," tuturnya.
"Sangat memprihatinkan karena justru kebijakan tidak populer ini ditetapkan di tikungan-tikungan akhir masa jabatan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Momen Hangat Jokowi sebelum Resmikan Jalan Tol, Sapa Warga dan Santri di Harlah Ponpes Ora Aji
-
Jalan Tol Jogja-Solo Kartasura-Klaten Siap Beroperasi, Pengelola Pastikan Telah Lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi
-
Membentang 22 Kilometer, Jalan Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Ngawen Diresmikan Jokowi Besok
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk