SuaraJogja.id - Yayuk, salah seorang warga Bong Suwung sejak beberapa hari lalu masih diliputi kebingungan. Tempat tinggalnya di kawasan emplasemen atau jalur kereta api, kini telah digusur pasca penerapan kebijakan sterilisasi oleh PT KAI.
Meski mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 200 ribu per meter persegi, perempuan 60 tahun yang harus menggunakan kursi roda dalam aktivitas kesehariannya tersebut tak memiliki tempat tinggal lain. Untuk menyewa atau beli rumah pasca pembongkaran juga tak mungkin di tengah tingginya harga atau sewa rumah di Yogyakarta.
"Tidak tahu harus pindah kemana karena belum nemu (menemukan-red) rumah lagi, tapi pinginnya pindah dekat rel," ujar Yayuk di Yogyakarta, Sabtu (28/9/2024).
Yayuk mengaku saat ini tinggal bersama ayahnya yang sakit asma. Dia juga sudah cerai dari suaminya dan tidak memiliki anak.
Selama ini, ayah Yayuk mencukupi kebutuhan keduanya dengan mencari rongsok. Sebab mereka luput dari bantuan sosial (bansos) pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kalau pas tidak punya [uang], ya dibantu tetangga buat makan," jelasnya.
Yayuk berharap ada bantuan dari siapapun juga agar dia bisa kembali berdaya secara ekonomi dan memiliki tempat tinggal. Apalagi sebelum lumpuh, dia pernah berjualan di warung.
"Saya ingin jualan lagi dan punya rumah karena ini sudah mulai hujan," jelasnya.
Ketua Paguyuban Bong Suwung, Joko Nugroho, menjelaskan dari sekitar 164 warga yang tinggal di Bong Suwung, ada dua warga difabel yang selama ini banyak bergantung pada tetangga sebelah. Yayuk merupakan warga difabel yang terparah karena mengalami kelumpuhan.
"Kalau bu Yayuk memang yang paling parah karena untuk aktivitas harus digendong warga kalau tidak pakai kursi roda," jelasnya.
Meski sudah menyepakati uang kompensasi sebesar Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi, sebagian dari mereka belum mendapatkan tempat tinggal pengganti.
Apalagi banyak warga yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di Bong Suwung. Mereka sudah memiliki keluarga dan tinggal di kawasan tersebut.
"Warga sudah harus bongkar [rumah] tapi belum punya tempat tinggal [pengganti]. Padahal banyak yang tidak punya penghasilan. Tidak tahu harus bagaimana," imbuhnya.
Sterilisasi Jalan Terus
Setelah mengosongkan Bong Suwung, Daop 6 berencana akan melaksanakan kebijakan serupa di sejumlah kawasan jalur rel Kereta Api (KA) lainnya.
"Sterilisasi ini juga akan dilakukan di berbagai stasiun lain di wilayah Daop 6 Yogyakarta, namun tentu saja akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro disela peringatan HUT ke 79 PT KAI di Yogyakarta, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Kris, saat ini Daop 6 fokus menyelesaikan sterilisasi 75 bangunan di Bong Suwung. Sesuai kesepakatan warga dan manajemen KAI, warga harus sudah membongkar bangunan semi permanen dan permanen yang mereka tempati selama ini paling lambat 2 Oktober 2024 mendatang.
Dengan kesanggupan warga membongkar rumah yang didirikan di tanah Kasultanan atau Sultan Ground yang dikelola PT KAI tersebut, Kris yakin nantinya hanya akan tersisa sedikit bangunan yang belum dibongkar. Dari 75 bangunan yang dibongkar, 74 bangunan merupakan tempat tinggal warga dan satu bangunan merupakan tempat pertemuan warga.
Semua warga Bong Suwung saat ini sudah menerima 50 persen uang kompensasi atau penggan. Masing-masing rumah warga yang dibongkar menerima antara Rp 2 juta hingga Rp 25 juta dengan hitungan Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.
"Kami akan memastikan bahwa semua bangunan di emplasemen tersebut bersih total. Jumlah bangunan yang mendapatkan penggantian sebesar 2 juta adalah sekitar 27 unit, sementara sisanya mendapat penggantian yang lebih besar, tetapi tidak melebihi Rp 25 juta rupiah. Total biaya penggantian untuk seluruh bangunan hampir mencapai 400 juta rupiah," jelasnya.
Pasca sterilisasi, lanjut Kris, PT KAI akan melakukan normalisasi emplasemen Stasiun Yogyakarta. Kebijakan ini sejalan dengan rencana jangka panjang yang melibatkan pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengembangan Stasiun Yogyakarta di masa depan.
"Sterilisasi ini memang dilakukan secara bertahap di berbagai tempat, sesuai dengan amanat undang-undang yang mengharuskan emplasemen dan ruang manfaat jalur kereta api harus steril dari aktivitas masyarakat," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya