SuaraJogja.id - Sterilisasi kawasan emplasemen terus dilakukan. Setelah mengosongkan Bong Suwung, Daop 6 berencana akan melaksanakan kebijakan serupa di sejumlah kawasan jalur rel Kereta Api (KA) lainnya.
"Sterilisasi ini juga akan dilakukan di berbagai stasiun lain di wilayah Daop 6 Yogyakarta, namun tentu saja akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro disela peringatan HUT ke 79 PT KAI di Yogyakarta, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Kris, saat ini Daop 6 fokus menyelesaikan sterilisasi 75 bangunan di Bong Suwung. Sesuai kesepakatan warga dan manajemen KAI, warga harus sudah membongkar bangunan semi permanen dan permanen yang mereka tempati selama ini paling lambat 2 Oktober 2024 mendatang.
Dengan kesanggupan warga membongkar rumah yang didirikan di tanah Kasultanan atau Sultan Ground yang dikelola PT KAI tersebut, Kris yakin nantinya hanya akan tersisa sedikit bangunan yang belum dibongkar. Dari 75 bangunan yang dibongkar, 74 bangunan merupakan tempat tinggal warga dan satu bangunan merupakan tempat pertemuan warga.
Semua warga Bong Suwung saat ini sudah menerima 50 persen uang kompensasi atau penggan. Masing-masing rumah warga yang dibongkar menerima antara Rp 2 juta hingga Rp 25 juta dengan hitungan Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.
"Kami akan memastikan bahwa semua bangunan di emplasemen tersebut bersih total. Jumlah bangunan yang mendapatkan penggantian sebesar 2 juta adalah sekitar 27 unit, sementara sisanya mendapat penggantian yang lebih besar, tetapi tidak melebihi Rp 25 juta rupiah. Total biaya penggantian untuk seluruh bangunan hampir mencapai 400 juta rupiah," jelasnya.
Pasca sterilisasi, lanjut Kris, PT KAI akan melakukan normalisasi emplasemen Stasiun Yogyakarta. Kebijakan ini sejalan dengan rencana jangka panjang yang melibatkan pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengembangan Stasiun Yogyakarta di masa depan.
"Sterilisasi ini memang dilakukan secara bertahap di berbagai tempat, sesuai dengan amanat undang-undang yang mengharuskan emplasemen dan ruang manfaat jalur kereta api harus steril dari aktivitas masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Tuntut Relokasi yang Layak, Warga Bong Suwung Kembali Mengadu ke DPRD DIY
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog