SuaraJogja.id - Sterilisasi kawasan emplasemen terus dilakukan. Setelah mengosongkan Bong Suwung, Daop 6 berencana akan melaksanakan kebijakan serupa di sejumlah kawasan jalur rel Kereta Api (KA) lainnya.
"Sterilisasi ini juga akan dilakukan di berbagai stasiun lain di wilayah Daop 6 Yogyakarta, namun tentu saja akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro disela peringatan HUT ke 79 PT KAI di Yogyakarta, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Kris, saat ini Daop 6 fokus menyelesaikan sterilisasi 75 bangunan di Bong Suwung. Sesuai kesepakatan warga dan manajemen KAI, warga harus sudah membongkar bangunan semi permanen dan permanen yang mereka tempati selama ini paling lambat 2 Oktober 2024 mendatang.
Dengan kesanggupan warga membongkar rumah yang didirikan di tanah Kasultanan atau Sultan Ground yang dikelola PT KAI tersebut, Kris yakin nantinya hanya akan tersisa sedikit bangunan yang belum dibongkar. Dari 75 bangunan yang dibongkar, 74 bangunan merupakan tempat tinggal warga dan satu bangunan merupakan tempat pertemuan warga.
Semua warga Bong Suwung saat ini sudah menerima 50 persen uang kompensasi atau penggan. Masing-masing rumah warga yang dibongkar menerima antara Rp 2 juta hingga Rp 25 juta dengan hitungan Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.
"Kami akan memastikan bahwa semua bangunan di emplasemen tersebut bersih total. Jumlah bangunan yang mendapatkan penggantian sebesar 2 juta adalah sekitar 27 unit, sementara sisanya mendapat penggantian yang lebih besar, tetapi tidak melebihi Rp 25 juta rupiah. Total biaya penggantian untuk seluruh bangunan hampir mencapai 400 juta rupiah," jelasnya.
Pasca sterilisasi, lanjut Kris, PT KAI akan melakukan normalisasi emplasemen Stasiun Yogyakarta. Kebijakan ini sejalan dengan rencana jangka panjang yang melibatkan pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengembangan Stasiun Yogyakarta di masa depan.
"Sterilisasi ini memang dilakukan secara bertahap di berbagai tempat, sesuai dengan amanat undang-undang yang mengharuskan emplasemen dan ruang manfaat jalur kereta api harus steril dari aktivitas masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Tuntut Relokasi yang Layak, Warga Bong Suwung Kembali Mengadu ke DPRD DIY
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Tren Harga Komoditas Pangan Mulai Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pemkab Sleman Imbau Warga Tak Panic
-
SARGA.CO Buka Musim Baru dengan Jateng Derby 2026
-
Ironi Dunia Kedokteran, Orang RI Buang Uang Rp160 Triliun ke Luar Negeri untuk Berobat
-
Progres Paket 2.2B Tol Jogja-Solo di Sleman Sentuh 79,5 Persen, Proyek Jalur Gamping Segera Dimulai
-
Buka Puasa Mewah di The Manohara Hotel Yogyakarta Menu Arabian Mulai Rp165 Ribu!