SuaraJogja.id - Sterilisasi kawasan emplasemen terus dilakukan. Setelah mengosongkan Bong Suwung, Daop 6 berencana akan melaksanakan kebijakan serupa di sejumlah kawasan jalur rel Kereta Api (KA) lainnya.
"Sterilisasi ini juga akan dilakukan di berbagai stasiun lain di wilayah Daop 6 Yogyakarta, namun tentu saja akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro disela peringatan HUT ke 79 PT KAI di Yogyakarta, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Kris, saat ini Daop 6 fokus menyelesaikan sterilisasi 75 bangunan di Bong Suwung. Sesuai kesepakatan warga dan manajemen KAI, warga harus sudah membongkar bangunan semi permanen dan permanen yang mereka tempati selama ini paling lambat 2 Oktober 2024 mendatang.
Dengan kesanggupan warga membongkar rumah yang didirikan di tanah Kasultanan atau Sultan Ground yang dikelola PT KAI tersebut, Kris yakin nantinya hanya akan tersisa sedikit bangunan yang belum dibongkar. Dari 75 bangunan yang dibongkar, 74 bangunan merupakan tempat tinggal warga dan satu bangunan merupakan tempat pertemuan warga.
Semua warga Bong Suwung saat ini sudah menerima 50 persen uang kompensasi atau penggan. Masing-masing rumah warga yang dibongkar menerima antara Rp 2 juta hingga Rp 25 juta dengan hitungan Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.
"Kami akan memastikan bahwa semua bangunan di emplasemen tersebut bersih total. Jumlah bangunan yang mendapatkan penggantian sebesar 2 juta adalah sekitar 27 unit, sementara sisanya mendapat penggantian yang lebih besar, tetapi tidak melebihi Rp 25 juta rupiah. Total biaya penggantian untuk seluruh bangunan hampir mencapai 400 juta rupiah," jelasnya.
Pasca sterilisasi, lanjut Kris, PT KAI akan melakukan normalisasi emplasemen Stasiun Yogyakarta. Kebijakan ini sejalan dengan rencana jangka panjang yang melibatkan pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengembangan Stasiun Yogyakarta di masa depan.
"Sterilisasi ini memang dilakukan secara bertahap di berbagai tempat, sesuai dengan amanat undang-undang yang mengharuskan emplasemen dan ruang manfaat jalur kereta api harus steril dari aktivitas masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Tuntut Relokasi yang Layak, Warga Bong Suwung Kembali Mengadu ke DPRD DIY
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024
-
Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan