SuaraJogja.id - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman buka suara terkait dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya. Saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini nunggu rekomendasi dari BKN. Kan tidak langsung ke kita, nanti hasil BKN seperti apa, nanti tindaklanjut akan dari BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono, Selasa (1/10/2024).
Disampaikan Budi, pemanggilan dan kewenangan untuk memanggil ASN yang bersangkutan berada di ranah Bawaslu yang kini sudah dilaporkan ke BKN. Kendati demikian, kepala dinas terkait selaku atasan yang bersangkutan telah diberi pembinaan.
"Kan kita tunggu, tapi kan kepala perangkat daerah sudah kita berikan pembinaan. Kemarin juga kita sudah rapat bersama, kita, bawaslu dan BKN, ya akhirnya kita nunggu rekomendasi," ucapnya.
Disinggung mengenai sanksi, Budi menuturkan belum dapat dipastikan lebih lanjut. Nantinya pemberian sanksi akan melihat dari tingkat pelanggaran ketidaknetralan ASN yang bersangkutan.
Setidaknya ada dua sanksi yang utama yakni etik dan disiplin. Nantinya ada tim yang akan memeriksa lebih lanjut dan menindaklanjuti rekomendasi dari kajian BKN.
"Kalau sanksi ya tergantung nanti tingkat ketidaknetralannya. Kalau di ASN hanya ada nanti kalau ada sanksi terkait etik dan sanksi disiplin. Ya tergantung tingkat kesalahannya, nanti ada tim," ungkapnya.
Budi bilang bahwa aturan netralitas ASN di Sleman sendiri sudah ada. Termasuk untuk disebarluaskan oleh para kepala dinas kepada anak buahnya.
"Kita kan sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas. Itu sudah meminta kepala OPD untuk kemudian menyampaikan kepada anak buahnya dan sudah ada satgas pengawasan netralitas juga," tuturnya.
Baca Juga: Sukoharjo Bersholawat, Harda-Danang Hadir di Tengah Ribuan Jamaah
"Ya selain SE kan di beberapa kesempatan kita juga sudah sampaikan juga perintah kepada kepala perangkat daerah untuk menyampaikan itu kepada anak buah masing-masing. Untuk menjaga netralitas selama pilkada itu," imbuhnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN pusat. Kasus ini diduga berawal dari seorang ASN yang membagikan sabun dengan ditempeli stiker salah satu bakal paslon bupati dan wakil bupati.
Berita Terkait
-
Dari Pebisnis ke Politik: Mengungkap Kiprah Sri Widya Supena, Cawawali Muda Pendamping Heroe Poerwadi
-
Warga Sleman Tertipu Napi, Motor Raib Saat Dipinjam untuk Masak Ikan di Pantai Depok Bantul
-
Penolakan Warga Berbuah Hasil, Diskotik AW di Sleman Beroperasi Tanpa Izin dan Jual Miras Ilegal
-
Rekam Jejak Singgih Raharjo, Dari Dinas Pariwisata dan Pj Wali Kota Jogja Hingga Maju di Pilkada
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!