Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 01 Oktober 2024 | 16:21 WIB
Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyana menyampaikan tentang kerawanan politik uang pilkada akibat sistem cashless di Yogyakarta, Selasa (1/10/2024). [Kontributora Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyoroti potensi peningkatan kerawanan politik uang dalam Pilkada 2024 mendatang. Politik uang dimungkinkan semakin masif dan sulit dideteksi karena tren transaksi non-tunai atau cashless.

"Jika dulu politik uang dilakukan dengan membagikan uang tunai dalam amplop atau kantong plastik, sekarang modusnya sudah bergeser ke transaksi digital," papar Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyana di Yogyakarta, Selasa (1/10/2024).

Menurut Umi, pergeseran ini membuat penegakan hukum terhadap praktik politik uang juga menjadi lebih menantang di DIY. Sebab untuk membuktikan terjadinya politik uang dengan cashless bukan perkara mudah.

Bawaslu memerlukan bukti materiil dan formil. Padahal dari pengalaman pilkada sebelumnya, DIY berada di peringkat kedua tertinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu se-Indonesia.

Baca Juga: Sabun Bersetiker Bakal Calon, ASN Dinkes Sleman Terancam Sanksi BKN

"Dengan transaksi digital, proses pembuktian menjadi lebih kompleks," ujarnya.

Untuk mengantisipasi tantangan ini, Bawaslu DIY berencana meningkatkan kapasitas tim pengawasan dalam hal forensik digital. Mereka juga akan menjalin kerjasama dengan berbagai platform pembayaran digital untuk memantau transaksi mencurigakan selama masa Pilkada.

Umi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik politik uang. Dengan demikian deteksi dini politik uang bisa dilakukan.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika menemui hal-hal yang mencurigakan, baik itu transaksi tunai maupun digital," tutupnya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 di DIY akan diselenggarakan di lima kabupaten/kota, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini pilkada memasuki masa kampanye pasangan calon (paslon).

Baca Juga: Bawaslu Bantul Ingatkan Lingkungan Tempat Ibadah Dilarang Pasang APK

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More