SuaraJogja.id - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam seluruh tahapan Pilkada 2024 untuk menjaga kepercayaan publik.
"Netralitas ASN merupakan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai peraturan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Kusno Wibowo dikutip Rabu (2/10/2024).
Sebelumnya, Pemkab Sleman menyelenggarakan deklarasi netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024. Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas oleh Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo
"Kami tegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh berafiliasi dengan calon tertentu pada Pilkada 2024," ujarnya.
Baca Juga: Simpang UPN Sleman Diubah jadi Bundaran, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
Kusno juga menegaskan, sesuai dengan ikrar netralitas, ASN harus menghindari konflik kepentingan dan bersikap netral terhadap seluruh pasangan calon.
"ASN harus menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari ujaran kebencian, serta menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang melanggar aturan," jelasnya.
Selain itu, Kusno menyebutkan bahwa Pemkab Sleman terus melakukan berbagai langkah pembinaan untuk menjaga netralitas ASN.
"Meski ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya dapat digunakan di bilik suara saat pemilihan berlangsung," katanya.
Kusno menambahkan, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis atau memihak kepentingan lain di luar kepentingan negara. Pelanggaran netralitas ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Sleman Deklarasi Netral Jelang Pilkada 2024, Hak Pilih ASN Hanya Digunakan di Bilik Suara!
Pada Pilkada Sleman muncul dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh salah satu ASN. Pegawai pemerintahan yang berada di lingkungan Dinas Kesehatan ini diduga membagikan sabun cuci yang berstiker salah satu paslon yang maju di Pilkada 2024.
Hal itu menjadi sorotan mengingat netralitas ASN kerap ditekankan pejabat publik selama Pilkada berlangsung.
Hingga kini ASN yang berinisial DM tersebut telah dilaporkan ke BKN Pusat. Sanksi tegas yang akan diberikan juga menyesuaikan dengan yang diberikan BKN nanti. Nantina BKN akan memberikan rekomendasi untuk Pemkab Sleman untuk memeberikan sanksi terhadap ASN itu.
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi