Peristiwa pengadilan jalanan atau eksekusi tanpa pengadilan ini terjadi dalam kurun 1982-1985. Kawasan Bong Suwung menjadi salah satu yang jadi sasaran dalam operasi petrus ini.
Akhirnya Dihilangkan
Selain menumpas para gali yang bersarang di Bong Suwung, dalam perkembangannya muncul rencana Pemkot Yogyakarta untuk membersihkan kawasan yang dicitrakan miring tersebut.
Rencana untuk membersihkan kawasan Bong Suwung bila dirunut sudah mengemuka sejak tahun 2010 silam.
Untuk diketahui, permukiman yang ada di Bong Suwung, berdiri di atas tanah Sultan Ground yang status pengelolaannya diserahkan oleh PJKA kala itu.
Atas nama penataan kawasan pusat perbelanjaan dan wisata kawasan Malioboro seperti yang diatur dalam Perda Provinsi DIY no. 28 tahun 2010 tentang RPJP DIY 2009-2029, PJKA kemudian berupaya untuk membersihkan wilayah yang masuk dalam integral kawasan Malioboro, termasuk di Bong Suwung.
Upaya penggusuran permukiman di Bong Suwung sudah diupayakan sejak 1 Mei 2010. Namun rencana itu gagal lantaran komunitas masyarakat penghuni Bong Suwung melawan dengan mengadukan ke DPRD agar dimediasi dengan PJKA.
Terkini setelah 14 tahun lamanya, Bong Suwung akhirnya dihilangkan.
Perlawanan yang semula alot dari warga Bong Suwung belakangan melunak setelah sepakat dengan kompensasi yang diberikan oleh PT KAI. Sebanyak 75 kepala keluarga pun legowo digusur.
Baca Juga: Setelah Bong Suwung, KAI Bakal Sterilisasi Kawasan Emplasement di Daop 6
Menurut Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, sesuai kesepakatan PT KAI dan penghuni Bong Suwung, warga mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen.
Sedangkan untuk bangunan yang permanen mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi. Warga yang tinggal di lahan Kasultanan atau Sultan Ground yang dikelola PT KAI tersebut masih mendapatkan tambahan uang pengganti angkutan sebesar Rp 500 ribu.
"Sampai saat ini kondusif dan [warga bong suwung] sudah datang ke kami, menyatakan setuju untuk menerima uang bantu ganti bongkar dan angkut," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro di Yogyakarta, Jumat (27/9/2024).
Ketua Paguyuban Bong Suwung, Joko Nugroho, mengungkapkan warga akhirnya memamg menerima keputusan PT KAI. Meski mereka akhirnya kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal meski sebenarnya tak memiliki surat yang absah untuk tinggal di Bong Suwung.
"Jadi Rabu nanti sudah clear semua seperti yang diputuskan KAI. Untuk pembayaran kedua besok selasa depan," imbuhnya.
Pintu Masuk Stasiun Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli