Peristiwa pengadilan jalanan atau eksekusi tanpa pengadilan ini terjadi dalam kurun 1982-1985. Kawasan Bong Suwung menjadi salah satu yang jadi sasaran dalam operasi petrus ini.
Akhirnya Dihilangkan
Selain menumpas para gali yang bersarang di Bong Suwung, dalam perkembangannya muncul rencana Pemkot Yogyakarta untuk membersihkan kawasan yang dicitrakan miring tersebut.
Rencana untuk membersihkan kawasan Bong Suwung bila dirunut sudah mengemuka sejak tahun 2010 silam.
Untuk diketahui, permukiman yang ada di Bong Suwung, berdiri di atas tanah Sultan Ground yang status pengelolaannya diserahkan oleh PJKA kala itu.
Atas nama penataan kawasan pusat perbelanjaan dan wisata kawasan Malioboro seperti yang diatur dalam Perda Provinsi DIY no. 28 tahun 2010 tentang RPJP DIY 2009-2029, PJKA kemudian berupaya untuk membersihkan wilayah yang masuk dalam integral kawasan Malioboro, termasuk di Bong Suwung.
Upaya penggusuran permukiman di Bong Suwung sudah diupayakan sejak 1 Mei 2010. Namun rencana itu gagal lantaran komunitas masyarakat penghuni Bong Suwung melawan dengan mengadukan ke DPRD agar dimediasi dengan PJKA.
Terkini setelah 14 tahun lamanya, Bong Suwung akhirnya dihilangkan.
Perlawanan yang semula alot dari warga Bong Suwung belakangan melunak setelah sepakat dengan kompensasi yang diberikan oleh PT KAI. Sebanyak 75 kepala keluarga pun legowo digusur.
Baca Juga: Setelah Bong Suwung, KAI Bakal Sterilisasi Kawasan Emplasement di Daop 6
Menurut Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, sesuai kesepakatan PT KAI dan penghuni Bong Suwung, warga mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen.
Sedangkan untuk bangunan yang permanen mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi. Warga yang tinggal di lahan Kasultanan atau Sultan Ground yang dikelola PT KAI tersebut masih mendapatkan tambahan uang pengganti angkutan sebesar Rp 500 ribu.
"Sampai saat ini kondusif dan [warga bong suwung] sudah datang ke kami, menyatakan setuju untuk menerima uang bantu ganti bongkar dan angkut," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro di Yogyakarta, Jumat (27/9/2024).
Ketua Paguyuban Bong Suwung, Joko Nugroho, mengungkapkan warga akhirnya memamg menerima keputusan PT KAI. Meski mereka akhirnya kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal meski sebenarnya tak memiliki surat yang absah untuk tinggal di Bong Suwung.
"Jadi Rabu nanti sudah clear semua seperti yang diputuskan KAI. Untuk pembayaran kedua besok selasa depan," imbuhnya.
Pintu Masuk Stasiun Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas