Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Warga Bong Suwung Kota Yogyakarta tengah menyelesaikan pembongkaran bangunan rumahnya yang berada di kawasan rel kereta api, Selasa (02/10/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Batas waktu pembongkaran bangunan tempat tinggal warga Bong Suwung berakhir, Rabu (02/10/2024) ini. Warga yang sudah menerima kesepakatan kompensasi yang diberikan PT KAI pun sudah hampir selesai membongkar rumah semi permanen dan permanen di kawasan emplasemen Stasiun Yogyakarta.

"Pembongkaran sudah hampir selesai, sekarang sudah 90 persen," ujar tim hukum warga Bong Suwung dari Perhimpunan  Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PHBI), Restu Baskara Nendra di Yogyakarta, Rabu Siang.

Menurut Restu, ada sekitar 164 warga yang melakukan pembongkaran rumah-rumah yang sudah mereka tempati berpuluh tahun lamanya. Sebagian warga akhirnya memilih pulang kampung ke rumah-rumah asal mereka.

Namun hingga saat ini masih ada sekitar 33 warga yang belum juga memiliki tempat tinggal pengganti. Meski sudah mendapatkan uang kompensasi, sebagian warga tak memiliki rumah lain untuk ditinggali atau disewa.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jogja Alami Penurunan, Terbanyak dari Tiongkok

PHBI pun mencarikan penampungan sementara bagi warga-warga yang belum punya tempat tinggal. Sebagian warga saat ini tinggal di kantor Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY.

"Namun karena keterbatasan tempat [di PKBI], hingga saat ini masih 15 warga yang belum ada penampungan. Kami baru mencoba carikan. Jadi total warga yang belum punya tempat tinggal saat ini ada 33 orang," tandasnya.

Sebelumnya Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengungkapkan, perusahaan negara tersebut memberikan uang kompensasi sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan yang selama ini ditempati warga Bong Suwung. Selain itu ditambah Rp 500 ribu untuk biaya pembongkaran.

PT KAI akan segera melakukan pelunasan. Namun PT KAI akan melakukan pembayaran setelah warga melakukan pembongkaran.

"Kami berikan uang kompensasi 50 persen saat penandatangan berita acara, sisanya setelah selesai pembongkaran selesai," jelasnya.

Baca Juga: Menguak Fenomena Pita Penggaduh Jalan Letjen Suprapto: Walau Bikin Ngeluh Tapi Raga Dijamin Utuh

PT KAI, lanjut Kris akan membantu menyelesaikan proses pembongkaran bangunan pada Kamis (03/10/2024). Dengan demikian sterilisasi kawasan tersebut bisa diselesaikan tepat waktu.

"Kami juga menunggu mereka menandatangani berita acara," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More