Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Visa Passport. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan perkembangan terkini terkait dengan kebijakan dokumen perjalanan, visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Terdampat sejumlah perbedaan yang penting untuk diperhatikan semua pihak.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim) Felucia Sengky Ratna menuturkan beberapa perkembangan terkini kebijakan keimigrasian yang relevan bagi para pejabat keimigrasian. Salah satu poin penting yang disoroti terutama terkait visa.

"Saat ini, klasifikasi visa yang semula hanya 15 jenis kegiatan telah berkembang menjadi 133 jenis kegiatan, yang mengelompokkan tujuan dan aktivitas orang asing secara lebih detail," kata Felucia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).

"Ini sangat penting dipahami oleh pejabat imigrasi untuk menghindari kesalahan penanganan dalam pengawasan keimigrasian," imbuhnya.

Baca Juga: Beri Kemudahan WNA Berbisnis hingga Wisata di Indonesia, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Multiple Entry 5 Tahun

Selain itu, Felucia turut menekankan pentingnya memahami perkembangan dalam penerbitan paspor elektronik. Pasalnya beberapa perwakilan Indonesia di luar negeri telah menerapkan aturan itu.

"Saat ini, ada 26 perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah menerbitkan paspor elektronik, yang terbaru adalah KJRI Frankfurt, diluncurkan oleh Bapak Dirjen pada bulan September lalu, serta KJRI Hamburg, Osaka, dan Shanghai," ujarnya.

Selain penerbitan paspor elektronik, imbuh Felucia, kuota penerbitan paspor pun diatur lebih lanjut.

"Selain itu, kami juga menerapkan kuota penerbitan paspor dengan komposisi 80 persen paspor elektronik dan 20 persen paspor non-elektronik," sambungnya.

Di Indonesia sendiri, disampaikan Felucia, ada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang yang telah menginisiasi penerbitan paspor elektronik 100 persen. Kemudian Kanim Jakarta Pusat yang akan menerapkan kebijakan serupa mulai 1 November 2024, diikuti oleh Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rangkul Generasi Muda, Imigrasi Gelar Festival Keimigrasian di UGM Yogyakarta

Dia tak lupa menyinggung mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Hal tersebut untuk meningkatkan aksesibilitas orang asing ke Indonesia.

"Perpres ini memberikan salah satu subjek BVK kepada pemegang Permanent Residence Singapura yang dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui delapan TPI di wilayah Kepulauan Riau. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah lalu lintas orang asing ke Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi di bidang keimigrasian.

"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap semua pihak dapat lebih memahami kebijakan terbaru dan meningkatkan kinerja pelayanan imigrasi di masa mendatang," kata Agung.

"Masukan dari rekan-rekan sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dirancang tidak hanya relevan dengan perkembangan global, tetapi juga dapat menjawab tantangan di lapangan," tambahnya.

Dengan sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap kebijakan-kebijakan baru yang dirancang dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengantisipasi perubahan dalam dunia keimigrasian.

Load More