SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan perkembangan terkini terkait dengan kebijakan dokumen perjalanan, visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Terdampat sejumlah perbedaan yang penting untuk diperhatikan semua pihak.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim) Felucia Sengky Ratna menuturkan beberapa perkembangan terkini kebijakan keimigrasian yang relevan bagi para pejabat keimigrasian. Salah satu poin penting yang disoroti terutama terkait visa.
"Saat ini, klasifikasi visa yang semula hanya 15 jenis kegiatan telah berkembang menjadi 133 jenis kegiatan, yang mengelompokkan tujuan dan aktivitas orang asing secara lebih detail," kata Felucia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).
"Ini sangat penting dipahami oleh pejabat imigrasi untuk menghindari kesalahan penanganan dalam pengawasan keimigrasian," imbuhnya.
Selain itu, Felucia turut menekankan pentingnya memahami perkembangan dalam penerbitan paspor elektronik. Pasalnya beberapa perwakilan Indonesia di luar negeri telah menerapkan aturan itu.
"Saat ini, ada 26 perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah menerbitkan paspor elektronik, yang terbaru adalah KJRI Frankfurt, diluncurkan oleh Bapak Dirjen pada bulan September lalu, serta KJRI Hamburg, Osaka, dan Shanghai," ujarnya.
Selain penerbitan paspor elektronik, imbuh Felucia, kuota penerbitan paspor pun diatur lebih lanjut.
"Selain itu, kami juga menerapkan kuota penerbitan paspor dengan komposisi 80 persen paspor elektronik dan 20 persen paspor non-elektronik," sambungnya.
Di Indonesia sendiri, disampaikan Felucia, ada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang yang telah menginisiasi penerbitan paspor elektronik 100 persen. Kemudian Kanim Jakarta Pusat yang akan menerapkan kebijakan serupa mulai 1 November 2024, diikuti oleh Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rangkul Generasi Muda, Imigrasi Gelar Festival Keimigrasian di UGM Yogyakarta
Dia tak lupa menyinggung mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Hal tersebut untuk meningkatkan aksesibilitas orang asing ke Indonesia.
"Perpres ini memberikan salah satu subjek BVK kepada pemegang Permanent Residence Singapura yang dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui delapan TPI di wilayah Kepulauan Riau. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah lalu lintas orang asing ke Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi di bidang keimigrasian.
"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap semua pihak dapat lebih memahami kebijakan terbaru dan meningkatkan kinerja pelayanan imigrasi di masa mendatang," kata Agung.
"Masukan dari rekan-rekan sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang dirancang tidak hanya relevan dengan perkembangan global, tetapi juga dapat menjawab tantangan di lapangan," tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap kebijakan-kebijakan baru yang dirancang dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengantisipasi perubahan dalam dunia keimigrasian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK